Perhitungan pajak mobil listrik di Indonesia kini tidak lagi sedemikian ringan seperti yang selama ini dibayangkan banyak konsumen. Dengan penyesuaian aturan baru, biaya kepemilikan tahunan untuk sejumlah model listrik mulai mendekati mobil bensin, terutama di kelas premium dan kendaraan dengan nilai jual yang tinggi.
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Data yang dilansir dari Otomotif menunjukkan bahwa skema pajak tersebut langsung berdampak pada beberapa model populer yang selama ini sering dijadikan acuan pasar.
Pajak mobil listrik tak lagi serendah dulu
Salah satu contoh paling mencolok terlihat pada Denza D9. Model MPV premium ini sebelumnya disebut hanya menanggung pajak tahunan sekitar Rp 143.000, tetapi setelah aturan baru berlaku, angkanya berubah jauh lebih besar.
Untuk varian FWD dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 765 juta, total PKB dan SWDKLLJ mencapai Rp 16,2 juta per tahun. Sementara itu, varian AWD dengan NJKB Rp 931 juta bahkan mendekati Rp 19,7 juta per tahun.
Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa insentif fiskal untuk mobil listrik tidak lagi memberi jarak yang sangat lebar dari mobil bermesin bensin. Bagi calon pembeli, terutama di kelas atas, pengeluaran tahunan tidak bisa lagi dinilai dari teknologi penggeraknya saja.
Selisih dengan mobil bensin di kelas premium makin sempit
Di segmen mewah, perbandingan biaya pajak kini terlihat lebih rapat dari sebelumnya. Denza D9 AWD bahkan berada di area yang mulai bersaing dengan mobil bensin sekelasnya dalam hal pajak tahunan.
Toyota Alphard varian bensin tercatat memiliki pajak sekitar Rp 15,05 juta per tahun. Pada varian hybrid, angkanya berada di kisaran Rp 16,21 juta per tahun.
Data itu menunjukkan bahwa mobil listrik tidak otomatis lebih murah dari sisi pajak, khususnya ketika masuk ke segmen premium. Situasi ini membuat pembeli perlu menghitung ulang total biaya kepemilikan sebelum menentukan pilihan.
Perubahan juga terasa di segmen terjangkau
Dampak penyesuaian pajak tidak hanya terjadi pada model mahal. Di kelas city car, BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 229 juta kini dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 4,95 juta.
Jika dibandingkan, Honda Brio Satya tipe tertinggi justru memiliki pajak yang lebih rendah, yakni sekitar Rp 3,35 juta per tahun. Selisih ini memperlihatkan bahwa perbedaan pajak antara mobil listrik dan mobil bensin juga makin kecil di pasar yang lebih luas.
Bagi konsumen massal, angka pajak tahunan seperti ini cukup penting karena banyak pembeli mobil di Indonesia sangat memperhatikan total biaya kepemilikan. Keunggulan mobil listrik pun kini tidak lagi sekuat dulu dari sisi fiskal.
Daerah masih bisa memberi ruang insentif
Meski aturan baru sudah menetapkan dasar pengenaan pajak, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif tambahan. Artinya, besaran pajak yang benar-benar dibayar pemilik mobil listrik dapat berbeda antarwilayah.
Kondisi ini membuat tarif riil tidak sepenuhnya seragam di seluruh Indonesia. Karena itu, pemilik kendaraan listrik perlu mengecek kebijakan pajak di daerah masing-masing agar perhitungan biaya tahunan tetap akurat.
Penyesuaian lewat Permendagri 11/2026 menandai perubahan penting dalam kebijakan fiskal kendaraan listrik. Di beberapa kategori, terutama model dengan NJKB tinggi, selisih pajak antara mobil listrik dan mobil bensin kini memang terlihat semakin tipis.





