Wacana penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian kembali mengemuka lewat revisi UU Polri. Dalam usulan pemerintah, ruang itu dibuka lebih luas untuk jabatan yang dinilai masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, termasuk di Badan Gizi Nasional atau BGN dan BPOM.
Namun, penempatan itu tidak dibuka tanpa batas. Pemerintah menegaskan hanya jabatan di kementerian atau lembaga yang menjalankan urusan pada bidang tertentu yang masuk dalam skema tersebut.
Tiga rumpun urusan yang jadi patokan
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU Polri yang sudah diserahkan kepada Komisi III DPR RI, pemerintah menyisipkan Pasal 28A. Pasal ini memberi peluang anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama jabatan itu terkait dengan fungsi kepolisian.
Batasnya dirumuskan lewat tiga rumpun urusan pemerintahan. Yang pertama adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat. Dua rumpun lain adalah penegakan hukum serta pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada rumpun keamanan dan ketertiban, pemerintah mengaitkannya dengan koordinasi politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta urusan intelijen. Penjelasan DIM juga menyebut bidang itu memiliki hubungan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan yang relevan.
Mengapa BGN dan BPOM ikut disebut
Nama BGN dan BPOM muncul di rumpun pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Pada bagian itu, pemerintah secara eksplisit memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Dari situlah peluang bagi polisi aktif di dua lembaga tersebut dibuka. Artinya, daftar lembaga tidak ditulis sebagai daftar umum yang berdiri sendiri, melainkan diturunkan dari urusan pemerintahan yang dianggap sejalan dengan fungsi kepolisian.
Penjelasan DIM juga memasukkan urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban ke dalam kelompok yang punya hubungan dengan fungsi kepolisian. Dengan demikian, cakupan jabatan yang diusulkan tidak berhenti pada satu lembaga tertentu, tetapi mengikuti rumpun urusan yang dinilai relevan.
Penegakan hukum ikut masuk dalam skema
Selain urusan pelayanan publik, pemerintah juga memasukkan penegakan hukum sebagai salah satu batas utama. Dalam penjelasannya, bidang ini dikaitkan dengan pembantu pengemban fungsi kepolisian, termasuk kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil.
DIM juga menyinggung urusan pemerintahan di bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruhnya diposisikan sebagai lingkungan kerja yang memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian dan karenanya menjadi area yang dapat diisi anggota Polri aktif.
Pembahasan di DPR belum dimulai
Meski usulan itu sudah tercantum dalam DIM, pembahasannya belum masuk rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI. Agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis ditunda dan akan dilanjutkan pekan berikutnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah sudah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR. Ia juga menyebut pembahasan akan dilanjutkan pada Senin pukul 10, sementara rincian substansi baru masih menunggu pembahasan resmi di Panja.
Masuknya BGN dan BPOM ke dalam daftar urusan yang bisa dijabat polisi aktif memperlihatkan arah perluasan penempatan anggota Polri di lembaga sipil. Meski begitu, keputusan akhirnya tetap bergantung pada pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR sebelum pasal itu dirinci lebih jauh.
Source: nasional.kompas.com




