Uji Tipe Masih Jarang Ditempuh Pemilik Kustom, Padahal Itu Penentu Legal Di Jalan

Di tengah maraknya minat pada mobil dan motor kustom, jalur legal untuk menggunakannya di jalan raya sebenarnya sudah tersedia. Namun, fasilitas uji tipe yang menjadi kunci legalitas itu masih belum banyak dipakai oleh pemilik kendaraan hasil modifikasi.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor atau BPLJSKB mencatat pengajuan untuk kendaraan kustomisasi masih kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang legal untuk modifikasi sudah dibuka, tetapi belum dimanfaatkan secara luas oleh pelaku kustom.

Legalitas ada, tetapi tidak otomatis didapat

BPLJSKB selama ini dikenal sebagai lembaga penguji kendaraan baru sebelum dipasarkan di Indonesia. Selain itu, lembaga ini juga melayani pengujian kendaraan hasil perubahan agar tetap sah digunakan di jalan umum.

Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, menjelaskan bahwa pengajuan kendaraan modifikasi juga bisa dilakukan oleh bengkel. Jalur tersebut masuk dalam kategori kustomisasi dan menjadi pintu awal sebelum kendaraan masuk ke tahap pengujian resmi.

Menurut Bowo, jumlah pengujian kendaraan kustomisasi masih tergolong sedikit. Ia menegaskan bahwa kondisi itu berbeda dengan kendaraan konversi, karena pengajuan uji tipe untuk konversi justru sudah jauh lebih sering dan jumlahnya sudah banyak.

Aturan sudah mengatur, tapi syaratnya ketat

Pemerintah telah memberi dasar hukum bagi kustomisasi kendaraan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023. Aturan ini menjadi payung agar mobil maupun sepeda motor hasil modifikasi tetap bisa digunakan secara sah di jalan raya.

Meski begitu, legalisasi itu tidak berarti perubahan bisa dilakukan sesuka hati. Kustomisasi tetap harus mengikuti ketentuan yang ketat, termasuk batas minimal perubahan dan jumlah perubahan yang diperbolehkan dalam proses kustomisasi.

Salah satu syarat utamanya adalah pengerjaan wajib dilakukan oleh bengkel yang tersertifikasi atau memiliki kompetensi. Ketentuan ini dibuat agar perubahan kendaraan ditangani oleh pihak yang memahami standar teknis yang berlaku.

Uji tipe menjadi penentu akhir

Setelah proses kustomisasi selesai, kendaraan tetap harus menjalani uji tipe di BPLJSKB. Tahap ini menjadi penentu karena dokumen resmi untuk legalitas kendaraan hanya keluar setelah pengujian tersebut dilalui.

Artinya, kendaraan yang sudah selesai dimodifikasi di bengkel belum otomatis sah dipakai di jalan raya. Status legal baru diperoleh setelah kendaraan dinyatakan lolos pengujian sesuai ketentuan.

Proses itu juga memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak mengganggu aspek keselamatan. Kendaraan hasil kustomisasi tetap harus memenuhi standar teknis sebagai kendaraan laik jalan.

Ada ruang untuk kustom, tetapi belum ramai dimanfaatkan

Kehadiran aturan dan fasilitas pengujian menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi budaya kustom. Selama memenuhi syarat, modifikasi tetap bisa masuk ke jalur resmi dan memperoleh legalitas.

Namun, data pengajuan yang masih kecil memperlihatkan adanya jarak antara tren kustomisasi di lapangan dan kepatuhan terhadap prosedur formal. Di sisi lain, BPLJSKB menilai pengujian kendaraan konversi justru jauh lebih banyak diajukan.

Dalam konteks ini, bengkel tersertifikasi menjadi faktor penting karena kompetensi bengkel merupakan pintu awal sebelum kendaraan masuk uji tipe. Bagi pemilik mobil dan motor kustom, tahapan tersebut tetap menjadi syarat utama agar kendaraan hasil perubahan bisa digunakan secara sah di jalan raya.

Source: otomotif.kompas.com

Baca Juga

Back to top button