Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kini bergerak ke titik paling berat bagi Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung tidak hanya meminta hukuman 18 tahun penjara, tetapi juga menuntut uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun yang membuat kasus ini menyedot perhatian besar.
Tuntutan yang diajukan jaksa
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara bila denda tidak dibayar.
Selain pidana pokok, jaksa meminta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa meminta subsider 9 tahun penjara.
Posisi Nadiem dalam perkara ini
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer. Dalam tuntutannya, ia juga ditempatkan pada pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa turut merujuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan konstruksi tuntutan itu, perkara Nadiem berada di salah satu posisi paling berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kerugian negara dari program digitalisasi pendidikan
Perkara ini berangkat dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM. Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak diperlukan, tidak bermanfaat, dan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.
Nama lain yang ikut terseret
Perkara ini tidak berhenti pada Nadiem. Sejumlah nama lain juga ikut muncul dalam perkara yang sama, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang berstatus buron.
Kehadiran nama-nama itu menunjukkan perkara Chromebook merupakan rangkaian kasus yang lebih luas. Jaksa menempatkannya sebagai dugaan perbuatan bersama dalam proses pengadaan yang dipersoalkan.
Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan
Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkara ini juga dinilai memberatkan karena terjadi di sektor pendidikan yang disebut sebagai sektor strategis pembangunan bangsa.
Menurut jaksa, dampak perbuatan tersebut turut mengganggu pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia. Di sisi lain, jaksa tetap mencatat satu keadaan yang meringankan, yaitu Nadiem belum pernah dihukum.
Jaksa juga menilai Nadiem memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Penilaian itu ikut memperkuat permintaan hukuman maksimal di hadapan majelis hakim.
Asal-usul uang yang disebut dalam dakwaan
Dalam uraian dakwaan, Nadiem disebut diduga menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa juga menyampaikan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD786,99 juta.
Fakta itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022. Pada laporan tersebut, terdapat harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Sidang tuntutan ini membuat perkara Chromebook menjadi salah satu kasus korupsi sektor pendidikan yang paling menonjol. Di tengah tuntutan penjara panjang dan beban uang pengganti triliunan rupiah, nasib hukum Nadiem kini bergantung pada putusan majelis hakim.
Source: www.medcom.id




