Turun Di Awal Pekan, Harga Emas Antam Terseret Rp16.000 Dan Buyback Ikut Melemah

Pergerakan harga emas batangan Antam kembali menjadi sorotan pada awal pekan setelah harga jual dan buyback sama-sama turun. Koreksi ini membuat investor yang memantau logam mulia perlu melihat kembali posisi harga emas yang kini berada di bawah level sebelumnya.

Berdasarkan data yang dilansir dari Kompas dan informasi resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam pada transaksi Senin, 27 April 2026, turun Rp16.000 per gram. Harga yang semula Rp2.825.000 per gram kini tercatat menjadi Rp2.809.000 per gram, sementara harga buyback bergerak turun ke Rp2.620.000 per gram.

Pergerakan harga yang ikut menekan buyback

Turunnya harga buyback menjadi perhatian tersendiri bagi pemilik emas batangan. Nilai ini menentukan berapa besar dana yang diterima ketika emas dijual kembali ke Antam, sehingga perubahan kecil sekalipun bisa memengaruhi hasil pencairan.

Selisih antara harga jual dan buyback juga menunjukkan adanya biaya yang lazim dalam transaksi emas batangan. Karena itu, pelemahan yang terjadi pada awal pekan ini bukan hanya berdampak pada pembeli baru, tetapi juga pada investor yang sudah memegang emas dan mempertimbangkan waktu terbaik untuk melepas asetnya.

Rincian harga pecahan emas Antam

Penyesuaian harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram, tetapi juga pada berbagai pecahan lain yang dipasarkan. Untuk pecahan 0,5 gram, harga tercatat Rp1.454.500, sedangkan pecahan 2 gram berada di level Rp5.558.000.

Adapun pecahan 5 gram dibanderol Rp13.820.000. Sementara itu, pecahan 25 gram berada di harga Rp68.837.000, pecahan 100 gram tercatat Rp275.112.000, dan pecahan 500 gram mencapai Rp1.374.820.000.

Selain daftar tersebut, sejumlah ukuran lain juga ikut tercantum dengan harga berbeda sesuai bobot batangnya. Antara lain ada harga Rp8.312.000, Rp27.585.000, Rp137.595.000, Rp687.515.000, hingga Rp2.749.600.000 untuk ukuran terbesar yang disebutkan dalam daftar.

Pajak tetap menjadi bagian dari transaksi

Dalam transaksi emas batangan, harga pasar bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhatikan. Ketentuan pajak juga ikut memengaruhi nilai akhir yang dibayar saat pembelian maupun yang diterima saat buyback.

Aturan tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pada saat pembelian, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 1,5 persen. Jika penjual tidak menyertakan NPWP, tarif potongan menjadi 3 persen, sehingga nilai bersih yang diterima bisa berbeda dari harga buyback yang tercantum.

Sinyal bagi investor emas

Kondisi harga yang terkoreksi pada awal pekan kerap memicu evaluasi di kalangan investor. Sebagian pelaku pasar biasanya melihat momen seperti ini sebagai kesempatan menambah kepemilikan, terutama karena emas masih dipandang sebagai aset yang relatif stabil dalam jangka panjang.

Namun, keputusan membeli atau menjual tetap perlu memperhatikan arah pasar dan kondisi ekonomi global. Harga emas domestik umumnya bergerak mengikuti pasar dunia serta menyesuaikan diri dengan perkembangan kebijakan ekonomi makro yang sedang berlangsung.

Baca Juga

Back to top button