Target luas baku sawah di Jawa Tengah belum sepenuhnya aman, meski sejumlah daerah sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari total provinsi, capaian baru berada di angka 85,11 persen atau sekitar 970 ribu hektare, sehingga masih ada jarak 1,89 persen dari ambang 87 persen.
Kondisi itu membuat perhatian tertuju pada 11 kabupaten/kota yang masih tertinggal, terutama wilayah perkotaan seperti Kota Surakarta dan Kota Semarang. Di dua daerah ini, keterbatasan lahan menjadi hambatan utama dalam mengejar target yang sama dengan daerah lain.
Dorongan percepatan dari pemerintah provinsi
Untuk mempercepat pembenahan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan para bupati dan wali kota dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Kota Semarang. Pertemuan itu digelar untuk mendorong penetapan Lahan Sawah Dilindungi agar perlindungan lahan pertanian bisa berjalan lebih kuat.
Ahmad Luthfi menilai penetapan LSD penting bukan hanya untuk menahan alih fungsi lahan, tetapi juga untuk memberi kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa lahan yang sudah dibakukan akan diajukan ke kementerian agar tidak bisa diubah secara sepihak.
Kendala di kota besar
Surakarta dan Semarang menjadi sorotan karena kondisi fisik wilayahnya memang berbeda dari kabupaten lain. Ahmad Luthfi menyebut Solo belum memenuhi target karena lahan yang tersedia memang tidak cukup untuk kebutuhan penetapan tersebut.
Situasi serupa juga terjadi di Kota Semarang, yang ikut masuk daftar daerah yang belum mencapai ambang minimal. Dalam pandangan pemerintah provinsi, keterbatasan ruang di kawasan perkotaan membuat pencapaian target harus ditempuh lewat kerja sama antardaerah dan pendampingan dari kementerian.
Daerah yang sudah melampaui batas minimal
Di tengah masih adanya daerah yang tertinggal, beberapa wilayah Jawa Tengah justru sudah melampaui target 87 persen. Kabupaten Magelang menjadi daerah dengan capaian tertinggi, yakni 97,18 persen.
Di bawahnya ada Kabupaten Purworejo dengan 96,54 persen dan Kabupaten Wonogiri dengan 96,23 persen. Capaian itu menunjukkan bahwa sebagian daerah di Jawa Tengah sudah lebih siap dalam perlindungan lahan sawah.
Sebelas daerah yang masih harus mengejar
Daerah yang belum mencapai target terdiri atas Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Pemerintah berharap kekurangan ini bisa segera ditutup melalui komitmen kepala daerah dan semangat gotong royong.
Percepatan ini dinilai penting karena perlindungan sawah berhubungan langsung dengan keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Tengah. Di saat tekanan alih fungsi lahan terus berlangsung, ruang produksi pangan yang masih tersisa diminta tetap dijaga agar tidak semakin menyempit.
Apresiasi dari pemerintah pusat
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai upaya itu sejalan dengan program swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ossy juga menyebut Jawa Tengah sebagai daerah yang sangat progresif dan berpeluang menjadi role model nasional dalam penyelesaian persoalan alih fungsi lahan. Dengan posisi itu, percepatan penetapan LSD menjadi semakin penting agar target provinsi bisa dikejar tanpa mengorbankan lahan pertanian yang tersisa.
Source: mediaindonesia.com




