Jawa Tengah Bergerak Cepat Amankan Sawah, 11 Daerah Masih Tertinggal dari Target 87 Persen

Sebelas kabupaten dan kota di Jawa Tengah masih menjadi titik yang perlu dikejar agar perlindungan sawah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah. Kondisi itu membuat pengendalian alih fungsi lahan di provinsi ini belum selesai, terutama di wilayah perkotaan yang tekanannya lebih besar.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mempercepat pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan sawah di daerah. Langkah ini juga berkaitan dengan kebutuhan penataan ruang dan penyusunan peta lokasi investasi agar lahan pertanian tetap terlindungi.

Target perlindungan masih harus dikejar

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan percepatan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah. Ia juga mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota agar penetapan lahan sawah dilindungi bisa dipercepat di masing-masing daerah.

Dari usulan yang sudah diajukan, Jawa Tengah disebut telah mencapai 85,11 persen lahan sawah dilindungi. Pemerintah provinsi masih menargetkan ketentuan minimal 87 persen segera terpenuhi.

Daerah perkotaan menjadi perhatian utama

Masih ada 11 kabupaten dan kota yang belum memenuhi batas tersebut. Daerah itu meliputi Kudus, Temanggung, Kota Pekalongan, Rembang, Sragen, Pekalongan, Salatiga, Magelang, Karanganyar, Semarang, dan Surakarta.

Ahmad Luthfi menilai wilayah yang belum mencapai target rata-rata berada di daerah perkotaan, termasuk Kota Surakarta dan Kota Semarang. Karena itu, penataan ruang diminta bergerak lebih cepat supaya lahan hijau tidak terus bergeser fungsinya.

Sebagian besar daerah sudah melampaui ambang batas

Di sisi lain, 24 kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah. Sejumlah daerah bahkan mencatat capaian yang tinggi dalam perlindungan lahan pertanian.

Lima daerah dengan capaian tertinggi ialah Kabupaten Magelang, Purworejo, Wonogiri, Batang, dan Demak. Kabupaten Magelang tercatat memiliki 24.818 hektare atau 97,18 persen, sedangkan Purworejo mencapai 27.872,82 hektare atau 96,54 persen.

Wonogiri mencatat 36.025,37 hektare atau 96,23 persen, Batang 15.009,34 hektare atau 93,75 persen, dan Demak 52.671,39 hektare atau 93,22 persen. Data itu menunjukkan beberapa wilayah sudah berada di atas ambang yang ditetapkan, sementara sebagian lain masih harus mengejar.

Jateng berpeluang jadi contoh nasional

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi langkah Pemprov Jateng yang mengumpulkan para kepala daerah untuk mempercepat penentuan luas baku sawah. Ia menilai Jawa Tengah berpeluang menjadi role model nasional dalam penyelesaian alih fungsi lahan sawah.

Ossy juga menyebut Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jateng yang sudah masuk RTRW mencapai 825.000 hektare. Adapun lahan sawah dilindungi di provinsi ini sekitar 970.000 hektare.

Menurut dia, Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif dan tinggal mengejar sedikit lagi untuk mencapai target nasional. Karena itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta ATR/BPN dinilai menjadi kunci agar perlindungan lahan sawah tidak tertinggal oleh tekanan alih fungsi lahan.

Source: jateng.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button