Calon peserta SPMB Jabar 2026 perlu lebih cermat menyiapkan berkas sejak awal. Di seleksi ini, dokumen yang tampak lengkap tidak lagi otomatis dianggap sah karena sekolah diberi kewenangan untuk mengecek langsung kebenaran data di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Fokus utamanya ada pada jalur domisili dan jalur afirmasi yang dinilai paling rawan dimanfaatkan untuk manipulasi data.
Pengecekan tidak berhenti di meja administrasi
Dalam skema baru ini, verifikasi tidak cukup dilakukan lewat unggahan berkas. Bila ada perbedaan antara dokumen dan kondisi nyata, sekolah bisa turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Pemprov Jabar juga meminta sekolah berkoordinasi dengan perangkat daerah serta aparat desa atau kelurahan setempat. Kerja sama itu dipakai untuk memastikan alamat tempat tinggal calon murid benar-benar sesuai dengan data yang digunakan saat mendaftar.
Pengawasan semacam ini diarahkan untuk menutup celah praktik titip Kartu Keluarga yang dapat merugikan peserta lain. Pemerintah ingin data yang dipakai calon murid sejalan dengan zonasi yang sudah ditetapkan.
Jalur domisili menjadi titik perhatian utama
Aturan baru memberi sorotan khusus pada dokumen kependudukan, terutama Kartu Keluarga. Salah satu syarat pentingnya, KK harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran resmi dibuka.
Kesesuaian data juga diperiksa dari nama orang tua atau wali yang tercantum di KK. Nama itu wajib selaras dengan data pada rapor, ijazah terakhir, dan akta kelahiran agar tidak muncul perbedaan identitas antar dokumen.
Ada ketentuan khusus bila perubahan KK terjadi kurang dari satu tahun karena anggota keluarga meninggal atau lahir. Dalam kondisi seperti itu, pendaftar harus melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Surat keterangan domisili hanya diterima dalam keadaan darurat tertentu, seperti terdampak bencana alam atau bencana sosial. Aturan ini dibuat untuk mencegah perpindahan penduduk mendadak demi mengejar sekolah tertentu.
Afirmasi juga tidak lepas dari pengawasan
Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM mendapat perlakuan serupa dalam hal kehati-hatian. Selain validasi data, pendaftar jalur ini harus menandatangani surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani orang tua atau wali murid.
Dokumen itu menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas kebenaran data yang disampaikan. Jika kemudian terbukti ada pemalsuan bukti bantuan sosial atau data ekonomi, pihak terkait dapat diproses secara hukum.
Ketentuan tersebut dibuat agar bantuan pendidikan benar-benar diberikan kepada peserta yang berhak. Karena itu, data pada jalur afirmasi tidak hanya dinilai dari kelengkapan berkas, tetapi juga dari kejujuran informasi yang disampaikan.
Sanksi tegas bagi dokumen palsu
Pemprov Jabar menegaskan bahwa hasil manipulasi tidak akan ditoleransi dalam SPMB Jabar 2026. Bila data yang diajukan tidak sah atau terbukti palsu, status kelulusan peserta dapat dibatalkan.
Konsekuensi ini menjadi sinyal bahwa pemeriksaan akan dilakukan lebih serius dibanding sekadar verifikasi administratif. Dengan begitu, praktik curang yang selama ini kerap muncul di jalur rawan diharapkan bisa ditekan sejak awal.
Pemerintah juga mendorong calon peserta menyiapkan dokumen asli jauh sebelum pendaftaran. Langkah itu dianggap penting agar proses unggah data berlangsung jujur, tertib, dan tidak membuka ruang bagi jual beli kursi di seleksi masuk sekolah.
Source: inikata.co.id




