Abu Janda Dilaporkan ke Polda Jabar, FUIBB Minta Ucapannya Diproses Hukum

Polemik ucapan yang dinilai menyebut Jawa Barat sebagai wilayah barbar kini resmi masuk jalur hukum. Laporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah diterima Direktorat Siber Polda Jawa Barat, setelah forum ormas Islam di Bandung menilai pernyataan itu terlalu jauh dan berpotensi memicu keresahan.

Dorongan agar persoalan ini diproses secara hukum datang dari Forum Umat Islam Bandung Bersatu atau FUIBB. Forum yang berisi perwakilan ormas Islam di Kota Bandung itu menilai ucapan tersebut tidak hanya kasar, tetapi juga bisa memantik gejolak di masyarakat bawah.

Laporan resmi ke Polda Jabar

Ketua Umum FUIBB Ruslan Abdulgani mengatakan laporan mereka sudah diterima Polda Jawa Barat berdasarkan atensi Wakapolda Jawa Barat. Ia menilai pernyataan Abu Janda sangat tidak bertanggung jawab karena menggambarkan Jawa Barat seolah-olah dipenuhi orang-orang barbar dan intoleran.

Menurut Ruslan, penilaian itu tidak sesuai dengan kondisi Jawa Barat. Ia menegaskan daerah tersebut justru dikenal menjaga sikap toleransi antarumat beragama.

FUIBB juga menilai ucapan yang dianggap menyinggung itu tidak bisa dibiarkan berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Karena itu, mereka meminta agar persoalan ini diproses melalui jalur hukum.

Desakan agar ada efek jera

Dalam sikapnya, Ruslan menegaskan pelaku harus diadili dan bila perlu dipenjara agar ada efek jera. Bagi FUIBB, langkah itu penting supaya pernyataan serupa tidak kembali memicu adu domba di tengah masyarakat.

Nada keberatan dari FUIBB juga lahir dari kekhawatiran bahwa isu seperti ini bisa berkembang lebih jauh di tingkat akar rumput. Mereka memandang istilah barbar yang diarahkan ke Jawa Barat telah melampaui batas kewajaran dalam menyampaikan pendapat.

Kasus ini pun menambah sorotan terhadap batas kebebasan berpendapat di ruang publik. Di sisi lain, FUIBB menempatkan isu tersebut sebagai persoalan serius karena menyentuh kehormatan wilayah dan potensi gesekan sosial.

Dukungan dari PAKSI

Sikap FUIBB mendapat dukungan dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia atau PAKSI. Sekretaris Jenderal PAKSI Budi Rahman menyebut laporan terhadap Permadi Arya diajukan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Budi menilai perkara ini penting karena berkaitan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar di Jawa Barat. Ia juga menyatakan bersyukur laporan itu sudah diterima oleh Polda Jawa Barat.

Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, langkah hukum terhadap Abu Janda kini resmi berjalan di Polda Jawa Barat. Bagi FUIBB, proses ini menjadi cara untuk menjaga suasana sosial agar tidak kembali dipanaskan oleh pernyataan yang mereka anggap menyudutkan Jawa Barat.

Source: sinarpaginews.com

Baca Juga

Back to top button