Kepastian insentif untuk kendaraan listrik belum juga turun ke pasar. Pemerintah menunda pelaksanaannya satu bulan karena skema dan perhitungan lintas kementerian masih difinalisasi.
Penundaan ini membuat calon pembeli mobil dan motor listrik harus menunggu lebih lama untuk mengetahui bentuk dukungan yang benar-benar akan berlaku. Pemerintah juga belum mengunci besaran insentif, termasuk pembeda untuk jenis kendaraan dan tipe baterai.
PPN DTP masih dibahas
Arah kebijakan yang disiapkan pemerintah adalah insentif pembelian dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP. Skema ini diarahkan untuk kendaraan listrik murni, bukan hybrid.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut besaran PPN DTP berada di kisaran 40 persen hingga 100 persen. Namun angka itu belum final karena pembahasannya masih berlangsung di level lintas kementerian.
Baterai nikel mendapat perhatian khusus
Selain jenis kendaraan, pemerintah juga menyorot karakteristik baterai yang dipakai. Mobil listrik dengan baterai berbasis nikel disebut akan memperoleh dukungan lebih besar dibanding baterai non-nikel.
Pertimbangan itu berkaitan dengan upaya mendorong hilirisasi industri nikel nasional. Dengan begitu, insentif fiskal tidak hanya diarahkan untuk mendorong pembelian kendaraan listrik, tetapi juga untuk menyerap nikel dalam negeri.
Motor listrik juga menunggu jadwal pasti
Untuk motor listrik, pemerintah menyiapkan bantuan Rp 5 juta per unit. Kuota awal yang disiapkan mencapai 100.000 unit, dan jumlah itu berlaku sama untuk roda empat listrik maupun roda dua listrik.
Meski rancangan bantuannya sudah disebut, waktu peluncurannya tetap bergantung pada hasil pembahasan akhir antar-kementerian. Purbaya juga pernah menjelaskan adanya pembagian skema PPN DTP dengan dukungan 100 persen dan 40 persen, tetapi detailnya belum diumumkan kepada publik.
Arah kebijakan industri ikut menguat
Di saat insentif masih ditahan, arah pengembangan industri kendaraan listrik tetap bergerak ke penguatan produksi dalam negeri. Ilustrasi yang menyertai perkembangan ini menunjukkan bahwa insentif mobil listrik impor hanya berlaku hingga akhir 2025.
Mulai 2026, produsen diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Karena itu, skema insentif baru menjadi penting, sebab kebijakan pajak ini terkait langsung dengan investasi, perakitan lokal, dan penggunaan bahan baku domestik.
Bagi calon pembeli, kondisi saat ini masih menempatkan besaran dan syarat insentif sebagai tanda tanya. Pemerintah sudah memberi sinyal bahwa kendaraan listrik murni tetap menjadi prioritas utama dalam paket dukungan yang sedang disusun.
Source: otomotif.kompas.com




