Tujuan utama jaringan penyelundupan kendaraan dari Jawa Tengah ke Timor Leste mulai terlihat dari pola keuangannya. Polisi menyebut kendaraan yang dibeli murah di Indonesia bisa dijual lebih tinggi di negara tujuan, sehingga jalur ilegal itu terus bergerak dan menghasilkan keuntungan besar.
Dari hasil penyidikan, aktivitas ini diduga sudah berlangsung sejak Januari 2025 dan telah mengalirkan 1.727 kendaraan ke Timor Leste. Jumlah itu terdiri dari 1.674 motor, 34 mobil, dan 19 truk, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp100 miliar.
Jalur pengiriman dibuat berlapis
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengiriman tidak dilakukan secara terbuka. Kendaraan lebih dulu dikumpulkan di beberapa titik, lalu dipindahkan memakai kontainer sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Rantai itu tidak hanya bertumpu pada satu lokasi. Polisi menemukan alurnya terhubung dari Semarang hingga Klaten, dengan titik penyimpanan dan pengiriman yang saling berkaitan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi soal kontainer berisi kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi atau hanya mengantongi STNK only. Dari petunjuk itu, petugas lalu menelusuri pengiriman yang ternyata melibatkan lebih dari satu lokasi.
Temuan kendaraan di Semarang dan Klaten
Petugas lebih dulu mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Di dalamnya terdapat 17 motor dan dua mobil yang diduga bagian dari pengiriman ilegal.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke truk kontainer lain di Exit Tol Banyumanik. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan 17 motor dan dua mobil dengan pola yang serupa.
Penelusuran berakhir di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di tempat tersebut, petugas menemukan 12 sepeda motor dan dua truk roda enam yang diduga sudah disiapkan untuk dikirim.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 52 kendaraan dari berbagai titik. Rinciannya terdiri dari 46 motor, empat mobil, dan dua truk.
Modus di balik penyamaran kendaraan
Polisi mengungkap kendaraan yang dipakai dalam pengiriman berasal dari berbagai sumber. Sebagiannya diduga hasil pencurian, sedangkan sebagian lain disebut berasal dari oknum leasing.
Setelah dikuasai, kendaraan itu dipreteli dan warna aslinya diubah agar sulit dikenali. Langkah ini dilakukan untuk mengaburkan identitas kendaraan sebelum masuk ke proses pengiriman.
Setelah itu, pelaku menyiapkan dokumen fiktif agar barang bisa lolos pemeriksaan. Kontainer diberangkatkan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, lalu transit ke Singapura sebelum menuju Dili.
Djoko juga menyebut kontainer tetap didaftarkan sebagai kendaraan bermotor. Namun, pelaku melampirkan BPKB palsu agar pengiriman tampak sah.
Dua tersangka dengan peran berbeda
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka yang disebut punya peran saling terhubung. AT, 49 tahun, warga Wonosari, Klaten, disebut sebagai pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan pembeli di Timor Leste, sekaligus pemilik kendaraan yang diangkut dalam kontainer.
Tersangka lain berinisial SS, 52 tahun, warga Mampang, Jakarta Selatan, diduga berperan sebagai perantara. Ia disebut mencarikan forwarder atau ekspedisi untuk mengirim barang dari AT menuju Timor Leste.
Keduanya dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP junto Pasal 20 huruf c KUHP junto Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Mengapa Timor Leste jadi tujuan
Djoko menyebut Timor Leste dipilih karena pasar di sana dianggap ramai peminat kendaraan. Situasi itu dinilai menguntungkan bagi pelaku yang mencari selisih harga besar dari kendaraan murah yang dijual lebih mahal di tujuan.
Harga beli kendaraan disebut jauh lebih rendah dibanding harga jual di Timor Leste. Motor dibeli sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta, mobil Rp120 juta sampai Rp135 juta, dan truk Rp180 juta sampai Rp200 juta.
Sesampainya di Timor Leste, harga jualnya naik. Motor dilepas di kisaran Rp13 juta sampai Rp15 juta, mobil Rp140 juta hingga Rp150 juta, sedangkan truk berada pada rentang Rp210 juta sampai Rp220 juta.
Nilai keuntungan yang besar diduga membuat jalur ini terus hidup. Polisi menilai faktor untung cepat menjadi salah satu alasan utama jaringan tersebut tetap berjalan meski pengawasan berlangsung ketat.
Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri pembuat BPKB palsu dan pihak lain yang diduga ikut menopang pengiriman lintas negara ini. Polda Jateng juga membuka peluang bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang membawa bukti kepemilikan, karena kendaraan yang identitasnya cocok akan diserahkan kepada pemilik sah tanpa biaya.
Source: www.detik.com




