Praktik pengurangan takaran minyak goreng kemasan kembali menjadi sorotan setelah Polda Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran pada produk MinyaKita yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi itu, polisi menyita 1.000 karton barang yang disebut sudah siap edar, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan isi kemasan tidak sesuai dengan label.
Temuan tersebut menjerat seorang pria berinisial WF, 41 tahun, sebagai tersangka. Dari pengakuannya, selisih isi kemasan itu diduga menjadi sumber keuntungan yang terus mengalir, dengan nilai laba yang disebut mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
Pemeriksaan di gudang dan hasil pengukuran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di pergudangan wilayah Bohar, Kecamatan Taman, pada Minggu malam (19/4). Di tempat itu, petugas menemukan MinyaKita yang sudah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter.
Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama UPT Perlindungan Konsumen untuk memastikan kesesuaian antara isi dan label kemasan. Hasil pengecekan menunjukkan volume minyak tidak sama dengan keterangan pada kemasan yang dijual kepada konsumen.
Menurut temuan tersebut, kemasan MinyaKita yang tertulis berisi 5 liter ternyata hanya memuat 4.690 mililiter hingga 4.700 mililiter. Roy juga menjelaskan bahwa mesin produksi telah diatur agar isi minyak yang masuk hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter.
Keuntungan muncul dari selisih isi
Meski takaran dikurangi, produk tetap dijual dengan harga yang mengikuti ketentuan pemerintah. Dalam temuan itu, harga tercatat sekitar Rp 314.000 per karton atau Rp 15.700 per liter untuk kemasan MinyaKita 5 liter.
Perbedaan antara volume yang tertera dan isi yang sebenarnya itulah yang kemudian menjadi sumber laba. Dengan cara seperti itu, konsumen tetap membayar sesuai label, tetapi menerima isi lebih sedikit dari yang seharusnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun. Selama periode itu, keuntungan yang diperoleh disebut berada di kisaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
Barang dinilai siap edar, bukan stok lama
Polisi menegaskan barang yang ditemukan di gudang bukan sisa lama yang tertinggal begitu saja. Stok tersebut dinilai memang sudah disiapkan untuk diedarkan ke pasar, sehingga penyidik menindaklanjutinya dengan pemeriksaan lebih jauh.
Langkah itu penting untuk menelusuri sejauh mana produk bermasalah tersebut telah beredar dan bagaimana pola distribusinya. Dari sisi perlindungan konsumen, temuan seperti ini menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan rumah tangga yang digunakan luas oleh masyarakat.
Kasus penyitaan 1.000 karton MinyaKita di Sidoarjo juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pangan kemasan masih perlu berjalan ketat. Penindakan ini menjadi awal penelusuran dugaan praktik pengemasan yang merugikan konsumen, sekaligus memastikan barang yang beredar sesuai dengan label dan ketentuan yang berlaku.
Source: www.jawapos.com




