Samsat Jabar Pangkas Syarat Pajak Angkutan Pelat Kuning, Cukup STNK Dan KTP

Kemudahan membayar pajak kendaraan kini diperluas untuk angkutan umum berpelat kuning di Jawa Barat. Wajib pajak tidak lagi perlu menyiapkan rangkaian dokumen usaha yang selama ini kerap membuat urusan di Samsat terasa lebih panjang.

Dalam skema baru itu, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum penumpang maupun barang disederhanakan hanya dengan membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan. Surat pengantar perusahaan, nomor induk berusaha atau NIB, serta NPWP perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib.

Penyederhanaan administrasi di Samsat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang dan barang. Aturan ini menegaskan langkah Pemprov Jawa Barat untuk memangkas hambatan administratif tanpa mengubah dasar legalitas pembayaran pajak.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai perubahan ini sebagai bagian dari pembenahan layanan pajak kendaraan. Ia menyebut masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi perlu membawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lain untuk mengurus kewajiban tersebut.

“Sekarang lebih sederhana. Tidak perlu lagi bawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya,” kata Dedi Mulyadi, Senin (27/4/2026).

Hanya dua dokumen utama yang diminta

Di kantor Samsat induk, skema baru ini membuat wajib pajak cukup menyiapkan dua dokumen pokok. STNK asli dan KTP penguasa kendaraan menjadi syarat utama untuk memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk,” ujar Dedi Mulyadi.

Pola layanan yang lebih ringkas ini diharapkan membantu pemilik kendaraan pelat kuning yang sering berhadapan dengan kebutuhan administrasi yang harus selesai cepat. Bagi angkutan umum, kelancaran urusan pajak ikut berpengaruh pada ritme operasional di lapangan.

Dorongan agar kepatuhan pajak tetap terjaga

Pemprov Jawa Barat memandang penyederhanaan syarat ini bukan hanya soal kemudahan layanan, tetapi juga upaya mendorong kepatuhan pajak. Kendaraan angkutan umum dan barang tetap diharapkan beroperasi secara legal, sementara proses administrasi dibuat lebih singkat dan lebih mudah diakses.

Dalam konteks layanan publik, langkah ini juga menunjukkan dorongan agar urusan di Samsat berjalan lebih efisien. Beban administratif yang berkurang diharapkan membuat pemilik maupun pengelola kendaraan tidak lagi menjadikan kelengkapan dokumen usaha sebagai penghambat utama pembayaran pajak.

Melanjutkan pola penyederhanaan layanan

Kebijakan untuk pelat kuning ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga pernah memperkenalkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Langkah tersebut kemudian diadopsi oleh Korlantas Polri untuk diterapkan secara nasional sepanjang 2026. Rangkaian kebijakan ini memperlihatkan arah yang konsisten pada pelayanan pajak kendaraan yang lebih sederhana, cepat, dan mudah dijangkau.

Bagi angkutan umum berpelat kuning di Jawa Barat, perubahan paling terasa ada pada syarat administrasi yang kini dipangkas jauh. Cukup membawa STNK asli dan KTP ke Samsat induk, pembayaran pajak kendaraan bisa diproses tanpa dokumen usaha tambahan.

Source: bandung.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button