Roblox Bisa Dibuka Lagi Untuk Anak, Tapi Hanya Jika Lolos Uji Risiko Komdigi

Perubahan status risiko Roblox tidak akan terjadi hanya karena perusahaan menyatakan platformnya aman. Komdigi menegaskan, setiap penurunan profil risiko harus dibuktikan lewat evaluasi baru yang bisa diverifikasi dan diklarifikasi terlebih dahulu.

Cara pandang itu penting karena profil risiko menjadi dasar pengaturan akses anak di ruang digital. Jika hasil penilaian ulang menunjukkan risiko platform memang rendah, maka akses bisa disesuaikan kembali, termasuk untuk pengguna muda.

Bukti harus lebih kuat dari klaim platform

Analisis Hukum Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP Tunas, Hendro Sulistiono, menekankan bahwa penilaian pemerintah tidak bergantung pada pernyataan sepihak dari perusahaan. Komdigi akan memeriksa apakah kondisi di lapangan benar-benar berubah sebelum menetapkan ulang status risiko.

Dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Hendro menyebut Roblox dapat kembali diakses anak usia 16 tahun ke bawah bila profil risikonya turun menjadi rendah. Pernyataan itu menunjukkan bahwa klasifikasi platform tidak bersifat tetap dan masih dapat berubah mengikuti hasil evaluasi.

Tujuh indikator penilaian risiko

Komdigi memakai tujuh indikator untuk memetakan tingkat risiko sebuah platform digital. Indikator itu mencakup kemungkinan anak berhubungan dengan orang tidak dikenal, paparan pornografi atau kekerasan, serta konten berbahaya lainnya.

Penilaian juga melihat potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, risiko ketergantungan atau adiksi, gangguan kesehatan psikologis, dan gangguan kesehatan fisiologis. Bila satu atau beberapa indikator tersebut kuat, platform dapat masuk kategori berisiko tinggi.

Self assessment tetap wajib dilakukan

Platform gim dan platform digital lain yang belum ditetapkan berisiko tinggi tetap harus menjalankan penilaian mandiri atau self assessment. Hasilnya kemudian akan diperiksa melalui verifikasi dan klarifikasi oleh pemerintah.

Hendro menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian penilaian mandiri ditargetkan paling lambat 6 Juni 2026. Setelah itu, pemerintah akan memetakan apakah profil risiko platform masuk kategori tinggi atau rendah.

Jika akhirnya dinilai berisiko tinggi, platform harus menyesuaikan konfigurasi layanan. Salah satu penyesuaian yang diminta adalah memastikan anak di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses atau memiliki akun di platform tersebut.

Aturan perlindungan anak di PP Tunas

PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE untuk melindungi anak di ruang digital. Salah satu mekanisme utamanya adalah verifikasi usia agar akses ke produk, layanan, dan fitur sesuai batas usia minimum.

Pasal 7 mewajibkan PSE menyediakan sistem verifikasi usia serta menerapkan langkah teknis dan operasional yang memadai. Mekanisme itu dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan penyedia teknologi pihak ketiga.

Seluruh proses tetap harus menjaga perlindungan data pribadi. Pemerintah juga menuntut teknologi yang digunakan aman, andal, dan tidak membuka celah baru bagi risiko pengguna anak.

PP Tunas membagi anak ke dalam tiga kelompok usia, yakni di bawah 13 tahun, 13 tahun hingga di bawah 16 tahun, serta 16 tahun hingga di bawah 18 tahun. Tiap kelompok memiliki ketentuan berbeda, termasuk soal persetujuan orang tua dan pembatasan fitur tertentu.

Alasan pengawasan diperketat

Komdigi mencatat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 80,66 persen dengan sekitar 229,94 juta pengguna. Angka itu menunjukkan ruang digital sudah menjadi bagian besar dari aktivitas masyarakat, termasuk anak-anak.

Tingkat penggunaan internet pada kelompok anak juga disebut tinggi, sekitar 79,73 persen. Dalam periode yang sama, sejumlah indikator menunjukkan kenaikan risiko paparan terhadap anak di ruang digital, sehingga pengawasan dinilai semakin mendesak.

Proporsi anak yang mengalami paparan risiko tertentu naik dari 5,4 persen pada 2015 menjadi 8,5 persen pada 2023. Pada indikator lain, angkanya meningkat dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023.

Komdigi juga menyoroti temuan bahwa gejala depresi dan kecemasan pada anak perempuan dilaporkan tiga kali lebih besar dibandingkan laki-laki. Data itu memperkuat dorongan pemerintah untuk menerapkan PP Tunas secara ketat di tengah meluasnya aktivitas digital anak.

Selain pengaturan risiko dan verifikasi usia, PP Tunas juga memuat sanksi administratif bagi PSE yang tidak patuh. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button