Revitalisasi LKS Di Jawa Timur Dipercepat, Tata Kelola Sosial Dibuat Lebih Akuntabel

Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LKS di Jawa Timur yang telah menembus lebih dari 2.500 lembaga menunjukkan besarnya energi kepedulian sosial di daerah ini. Namun, besarnya jumlah itu juga membuat pemerintah menilai pengawasan, pendataan, dan standar layanan harus dibuat jauh lebih rapi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Karena itu, Pemprov Jawa Timur bersama Kementerian Sosial mendorong penguatan standar LKS sebagai bagian dari pembenahan layanan sosial di lapangan. Langkah ini diarahkan supaya lembaga yang bergerak di sektor kesejahteraan sosial tidak hanya aktif, tetapi juga akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

LKS sebagai ujung layanan di lapangan

LKS memegang posisi penting karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga yang memerlukan dukungan sosial. Lembaga ini bekerja di banyak bidang, mulai dari pengasuhan anak yatim, rehabilitasi penyandang disabilitas, hingga pendampingan bagi kelompok rentan lainnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai kehadiran LKS sejalan dengan nilai gotong royong dan kesetiakawanan sosial yang hidup di masyarakat. Ia juga melihat bahwa warga yang mandiri tetap punya ruang untuk ikut membantu pemerintah dalam menangani persoalan sosial.

Besarnya jumlah lembaga itu memang menjadi tanda positif, tetapi pada saat yang sama menuntut kualitas pelayanan yang lebih profesional. Tanpa standar yang jelas, peran LKS akan sulit diukur secara seragam di lapangan.

Revitalisasi, pendataan, dan akreditasi diperkuat

Untuk menjawab tantangan itu, Pemprov Jatim mendorong tiga langkah utama, yaitu revitalisasi, pendataan, dan akreditasi. Ketiganya diposisikan sebagai cara untuk memastikan setiap lembaga punya standar operasional yang jelas.

Khofifah menegaskan bahwa seluruh layanan harus berjalan berdasarkan pedoman pekerjaan sosial dan aturan kesejahteraan sosial. Dengan begitu, kerja LKS tidak sekadar bergerak di lapangan, tetapi juga memiliki dasar yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Akreditasi pun ditempatkan sebagai standar baku, bukan hanya urusan administrasi. Pendekatan ini diharapkan membuat program yang dijalankan lebih transparan dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan semakin kuat.

Kemensos nilai tata kelola dan data harus kuat

Dari sisi pemerintah pusat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut LKS sebagai mitra utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Karena itu, ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan data yang akurat dalam penguatan sektor ini.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, juga mengapresiasi Jawa Timur karena menjadi daerah pertama yang memulai inisiatif revitalisasi dan akreditasi LKS di Indonesia. Menurut dia, langkah tersebut tergolong progresif dan berpotensi menjadi contoh bagi provinsi lain.

Apresiasi serupa juga datang dari Khofifah kepada LKS di Jawa Timur yang dinilai konsisten membantu masyarakat. Ia berharap forum yang dibangun dapat melahirkan harapan baru agar LKS semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjalankan perannya dengan lebih baik.

Sinergi antara Pemprov Jatim dan Kemensos memperlihatkan dorongan bersama untuk memperkuat layanan sosial berbasis masyarakat. Dengan standar yang lebih terukur, LKS diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan memberi dampak yang lebih besar bagi para penerima manfaat.

Source: www.merdeka.com

Baca Juga

Back to top button