Ancaman penipuan transaksi keuangan di ruang digital belum menunjukkan tanda mereda. Di tengah ramainya tawaran layanan keuangan melalui aplikasi, media sosial, dan grup percakapan, masyarakat masih berhadapan dengan pinjaman online ilegal serta investasi bodong yang kerap tampil seolah-olah resmi.
Satgas PASTI mencatat 951 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam periode yang sama, dua tawaran investasi bodong juga ikut ditertibkan karena beredar di ruang digital dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penindakan itu diarahkan untuk menekan risiko kerugian dari aktivitas keuangan tanpa izin yang makin mudah menyebar lewat platform online. Otoritas menilai pola penyamaran pelaku semakin sulit dibedakan karena skema ilegal sering dikemas menyerupai layanan yang sah dan meyakinkan.
Penawaran ilegal makin sering muncul di kanal digital
Satgas PASTI menyebut penyebaran tawaran ilegal kini banyak mengandalkan media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lain. Cara ini membuat pelaku lebih mudah menjangkau calon korban yang aktif menggunakan internet.
Pola yang dipakai juga tidak selalu sama. Pelaku kerap mengubah tampilan dan cara promosi agar terlihat lebih meyakinkan, sehingga masyarakat perlu ekstra cermat sebelum menerima tawaran pendanaan atau investasi.
Skema pinjaman online ilegal dan investasi bodong pun tidak selalu mudah dikenali pada pandangan pertama. Popularitas aplikasi pesan singkat dan interaksi di grup percakapan dimanfaatkan untuk membangun kedekatan dan mempercepat penyebaran bujukan.
Risiko tidak hanya soal kerugian uang
Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat untuk menjaga ekosistem keuangan nasional tetap aman. Ia juga menyebut penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari mandat perlindungan konsumen dan masyarakat.
“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Hudiyanto.
Ancaman dari pinjol ilegal tidak berhenti pada hilangnya dana. Satgas menilai risiko lain yang patut diwaspadai adalah penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang dapat menimbulkan gangguan serius bagi korban.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menemukan layanan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau proses pencairan yang terlalu mudah. Tawaran seperti ini justru sering menjadi pintu masuk bagi penipuan finansial yang merugikan.
Laporan penipuan ke IASC masih tinggi
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC mencatat jumlah laporan penipuan transaksi keuangan yang tetap tinggi. Sejak 22 November 2024 hingga akhir Maret 2026, lembaga itu menerima 515.345 laporan dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas memverifikasi 872.395 rekening dan memblokir 460.270 rekening yang terindikasi dipakai untuk tindak kejahatan. Angka ini menunjukkan bahwa praktik penipuan finansial masih aktif bergerak di berbagai kanal digital.
IASC juga mencatat dana warga yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 585,4 miliar. Dari jumlah itu, Rp 169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 institusi perbankan.
Kewaspadaan pengguna tetap menjadi lapisan awal perlindungan
Deretan penindakan dan data laporan itu memperlihatkan bahwa ancaman pinjol ilegal dan penipuan transaksi keuangan belum hilang dari ruang digital. Pelaku terus mencari cara agar terlihat meyakinkan, sementara jalur penyebarannya makin beragam.
Satgas PASTI dan IASC sama-sama menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaku berjalan seiring dengan upaya melindungi masyarakat dari jebakan layanan ilegal. Dalam kondisi seperti ini, pemeriksaan legalitas layanan keuangan menjadi langkah awal yang penting sebelum menyerahkan data pribadi atau dana.





