Ratusan Penyalur BBM Dan Elpiji Disemprit, Pertamina Perketat Jalur Subsidi Jelang Ancaman Mafia Energi

Pengawasan terhadap penyalur BBM dan elpiji subsidi kini bergerak lebih ketat setelah Pertamina Patra Niaga menjatuhkan pembinaan dan sanksi kepada ratusan lembaga penyalur di berbagai daerah. Langkah ini tidak hanya menyasar kepatuhan administrasi, tetapi juga praktik operasional yang dinilai bisa mengganggu kelancaran distribusi energi ke masyarakat.

Di lapangan, titik pengawasan meliputi SPBU, terminal, agen elpiji, hingga pangkalan yang diduga tidak menjalankan aturan penyaluran subsidi dengan benar. Pertamina menegaskan bahwa penindakan tersebut berkaitan langsung dengan upaya menjaga stok energi nasional agar tetap aman dan tidak bocor ke pihak yang menyalahgunakan.

Ratusan penyalur masuk pengawasan

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan bahwa sepanjang Januari sampai Maret 2026 ada sekitar 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM. SPBU menjadi salah satu fokus utama karena posisinya bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.

Di sektor elpiji, pengawasan juga diperketat pada jalur distribusi gas melon. Eko menyebut hampir 237 pembinaan telah diberikan kepada lembaga penyalur elpiji, termasuk terminal dan agen, karena dinilai perlu mendapat teguran atas dugaan pelanggaran prosedur.

Teguran belum tentu akhir proses

Pertamina menegaskan pembinaan tidak selalu berhenti pada teguran jika pelanggaran yang terjadi tergolong serius. Perusahaan menyiapkan langkah lebih tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, jalur hukum juga disiapkan bila pelanggaran masuk ranah pidana. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen Pertamina untuk menjaga tata kelola distribusi BBM dan elpiji subsidi tetap sesuai aturan, sekaligus mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Pengoplosan dan penimbunan jadi ancaman stok

Salah satu perhatian utama Pertamina adalah praktik pengoplosan dan penimbunan. Dua tindakan itu dinilai bisa mengganggu stok di lembaga penyalur dan menghambat akses masyarakat terhadap BBM maupun elpiji subsidi.

Bagi Pertamina, penyalahgunaan energi bukan hanya soal pelanggaran di titik distribusi, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan energi nasional. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat diharapkan membuat distribusi lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang berburu keuntungan dari subsidi.

Penindakan aparat ikut berjalan

Di saat yang sama, penindakan terhadap penyalahgunaan energi subsidi juga dilakukan aparat penegak hukum. Data dari Polri menunjukkan ada 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dalam periode 7 hingga 21 April 2026.

Dalam periode yang sama, 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri juga mencatat total kerugian negara mencapai Rp 243 miliar dalam dua pekan tersebut, yang memperlihatkan besarnya dampak dari praktik ilegal di sektor energi.

Masyarakat diminta ikut mengawasi

Pertamina menilai pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada perusahaan dan aparat. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan yang terjadi di lapangan agar rantai distribusi subsidi bisa lebih tertib.

Laporan dapat disampaikan kepada aparat hukum atau melalui contact center Pertamina di 135. Dengan dukungan publik, Pertamina dan kepolisian berharap ruang gerak mafia migas makin sempit, sementara penyaluran BBM dan elpiji subsidi tetap aman serta benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga

Back to top button