Sidang Mahkamah Agung Amerika Serikat soal gugatan anggota Falun Gong terhadap Cisco menempatkan satu isu besar di pusat perhatian: sejauh mana pengadilan AS bisa memproses dugaan keterlibatan perusahaan dalam pelanggaran hak asasi manusia di luar negeri. Dalam persidangan itu, para hakim tampak lebih terpaku pada batas hukum perkara lintas negara daripada membuka ruang untuk memeriksa tuduhan terhadap perusahaan teknologi tersebut.
Sikap sebagian besar hakim konservatif memberi sinyal bahwa Cisco berpeluang besar memenangkan permintaan untuk menghentikan gugatan itu. Komentar dari Hakim Neil Gorsuch, yang mempertanyakan apakah pintu pengadilan “tidak dijaga dengan ketat,” menunjukkan kekhawatiran bahwa gugatan serupa bisa terlalu mudah masuk ke ruang sidang AS.
Perdebatan hukum utama berpusat pada dua aturan yang kerap dipakai dalam perkara pelanggaran berat, yaitu Alien Tort Statute dan Torture Victim Protection Act. Cisco berargumen bahwa perusahaan tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan dua dasar hukum itu dalam kasus ini, karena tuduhan yang diajukan tidak memenuhi batas yang dibutuhkan untuk menautkan tanggung jawab hukum perusahaan dengan dugaan penyiksaan di China.
Pihak Falun Gong, sebaliknya, berusaha menegaskan bahwa sebagian tindakan Cisco terkait China berlangsung di Amerika Serikat. Argumen itu dipakai untuk memperkuat dasar yurisdiksi pengadilan AS, meski belum otomatis menjawab keberatan utama Cisco soal hubungan sebab-akibat dan ruang lingkup tanggung jawab hukum perusahaan.
Dalam sidang itu, Sonia Sotomayor dan Ketanji Brown Jackson dinilai paling siap membiarkan perkara ini terus berjalan. Sotomayor bahkan menyebut Cisco sebagai mitra yang mau bekerja sama dengan pemerintah China dan mengatakan, “It knew that those people will be tortured.”
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Cisco, Kannon Shanmugam. Ia menegaskan di hadapan para hakim bahwa perusahaan “vigorously disputes those allegations,” atau dengan keras membantah tuduhan itu, sehingga sengketa ini tetap bertumpu pada apakah dakwaan Falun Gong layak diteruskan di pengadilan AS.
Kasus ini juga kembali menghidupkan sorotan lama terhadap peran teknologi Amerika dalam sistem pengawasan China. Temuan Associated Press sebelumnya menyebut perusahaan teknologi AS, dalam tingkat yang besar, ikut merancang dan membangun negara pengawasan China, dengan dukungan dari pemerintahan Partai Republik dan Demokrat.
AP juga mencatat kekhawatiran para aktivis bahwa perangkat semacam itu dipakai untuk membungkam kritik, menganiaya kelompok agama, dan menargetkan minoritas. Di tengah konteks itulah tuduhan terhadap Cisco dianggap penting, karena menyangkut dugaan bahwa teknologi perusahaan dapat digunakan untuk tujuan represif.
Dokumen yang bocor ke media pada 2008 menyebut Cisco melihat proyek sensor internet China, “Golden Shield,” sebagai peluang penjualan. Dokumen itu juga memuat kutipan pejabat China yang menyebut Falun Gong sebagai “cultus jahat,” sementara presentasi Cisco yang ditinjau AP pada tahun yang sama menyatakan produknya bisa mengidentifikasi lebih dari 90% materi Falun Gong di web.
Dokumen lain yang diperiksa AP menunjukkan Cisco menggambarkan konten Falun Gong sebagai “ancaman” dan ikut membangun sistem informasi nasional untuk melacak para pengikutnya. Dari rangkaian tuduhan itu, anggota Falun Gong pada 2011 mengajukan gugatan dengan klaim bahwa Cisco menyesuaikan teknologinya untuk Beijing sambil mengetahui alat tersebut akan dipakai untuk melacak, menahan, dan menyiksa para pengikut.
Putusan Mahkamah Agung diperkirakan keluar pada akhir Juni. Hasilnya akan menentukan apakah gugatan Falun Gong tetap bisa diproses di pengadilan AS atau berhenti di tingkat tertinggi peradilan Amerika, sekaligus memberi sinyal penting soal batas tanggung jawab hukum perusahaan teknologi dalam dugaan pelanggaran HAM lintas negara.





