RUU Pembatasan Azan Israel Tuai Kecaman, Imam Al-Aqsa Nilai Kebebasan Ibadah Terancam

Rancangan aturan baru di Israel memunculkan kekhawatiran bahwa pembatasan azan tidak lagi berhenti sebagai praktik di lapangan. Jika draf itu terus bergerak, larangan dan pengendalian suara azan bisa masuk ke jalur hukum formal dengan sanksi yang jauh lebih keras.

Sorotan utama datang dari Masjid Al-Aqsa, ketika Imam Sheikh Ekrima Sabri mengecam keras langkah tersebut. Ia menilai upaya membatasi kumandang azan kini memasuki fase yang lebih berbahaya karena sebelumnya pembatasan semacam itu belum berhasil dihentikan di lapangan.

Draf legislasi itu sudah disetujui Komite Menteri untuk Legislasi Israel pada Minggu (31/5/2026). Setelah tahap itu, rancangan dapat melaju ke pembacaan pendahuluan di parlemen Israel, Knesset, sebelum berpeluang menjadi undang-undang.

Isi proposal menargetkan penggunaan pengeras suara di masjid. Aturannya menetapkan pengeras suara dilarang sebagai ketentuan default, kecuali ada izin khusus dari otoritas Israel.

Pemberian izin tersebut tidak bersifat otomatis. Otoritas akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tingkat volume, upaya pengurangan kebisingan, lokasi masjid, dan jaraknya dengan permukiman warga.

Draf itu juga memberi ruang tindakan langsung bagi polisi. Bila pengeras suara dianggap melanggar izin, polisi dapat memerintahkan penghentian segera, dan peralatan dapat disita jika pelanggaran terjadi berulang.

Ancaman sanksi dalam proposal ini tergolong berat. Pengoperasian pengeras suara tanpa izin dapat dikenai denda 50.000 syekel atau sekitar Rp220 juta, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan izin dapat dijatuhi denda 10.000 syekel atau sekitar Rp44 juta.

Belum ada kepastian apakah aturan itu akan diberlakukan di Masjid Al-Aqsa di Jerusalem Timur yang diduduki. Wilayah itu dianeksasi secara formal oleh Israel pada 1980, tetapi tetap diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina yang diduduki.

Karena itu, kritik terhadap RUU ini semakin menguat. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi mengikis identitas Islam di wilayah yang berada di bawah kendali Israel sekaligus membatasi kebebasan beragama bagi warga Muslim.

Rancangan itu diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel. Hingga kini, status akhirnya masih menunggu pemungutan suara di Knesset, sementara jadwal pastinya belum diumumkan.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button