Polisi mengungkap peran para pelaku kericuhan di simpang Balubur Town Square, Jalan Cikapayang-Tamansari, Kota Bandung, secara bertahap setelah insiden anarkis itu terjadi. Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya kemudian berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama.
Keenam tersangka itu masih berstatus pelajar dan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Mereka berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS, dengan sebagian bertugas menyiapkan bom molotov, sebagian lain melempar, serta ada yang disebut berperan sebagai provokator.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan tindakan destruktif. Pemeriksaan intensif kemudian mengarah pada penetapan enam orang sebagai tersangka.
Kericuhan yang terjadi pada Jumat malam itu meninggalkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum di sekitar lokasi. Satu videotron, satu Pos Polisi Gatur, dan traffic light dilaporkan terbakar atau dirusak dalam peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara, polisi juga menyita barang bukti yang dinilai berbahaya. Barang bukti itu berupa dua bom molotov, bensin, bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops”, serta stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.
Polisi menyebut barang bukti dan pembagian peran para tersangka menjadi bagian penting dalam penguatan pembuktian. Penanganan kasus masih berlanjut untuk memastikan keterlibatan masing-masing pelajar yang diamankan dalam aksi yang berujung anarkis itu.
Peristiwa ini menambah sorotan terhadap aksi May Day di Bandung yang berubah menjadi kekacauan di ruang publik. Kerusakan fasilitas umum di kawasan ramai tersebut ikut menjadi perhatian karena berdampak langsung pada ketertiban dan keamanan warga di sekitar lokasi.
Source: jabar.jpnn.com




