PNBP Nikel Diduga Jadi Ujung Kasus, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung

Penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menyorot dugaan praktik suap yang dikaitkan dengan pengurusan PNBP dalam usaha pertambangan nikel. Kejaksaan Agung menilai ada cukup alat bukti untuk menaikkan status Hery menjadi tersangka dalam perkara yang tengah disidik itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Keterangan itu disampaikan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4).

Setelah status tersangka diumumkan, Hery langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan yang dijalani ditetapkan selama 20 hari ke depan, dan saat keluar dari gedung Jampidsus, Hery terlihat mengenakan kaus biru muda serta celana abu-abu sebelum masuk ke mobil tahanan tanpa memberi keterangan kepada wartawan.

Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penyidik lebih dulu mengumpulkan alat bukti dari rangkaian pemeriksaan, termasuk penggeledahan dan langkah penyidikan lain yang dianggap mendukung konstruksi perkara.

Perkara yang disorot berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel dalam rentang 2013-2025. Di dalamnya, penyidik mendalami dugaan adanya pengaturan yang mengarah pada pemberian bantuan kepada sebuah perusahaan dalam menyelesaikan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Menurut penjelasan Kejagung, Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya agar perusahaan tersebut memperoleh bantuan dalam urusan PNBP, meski besaran dana maupun bentuk pengaturannya belum dirinci lebih jauh oleh penyidik.

Sorotan terhadap perkara ini juga muncul karena posisi Hery saat ini diketahui sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2037. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan disebut terjadi pada masa dirinya masih menjabat komisioner pada periode sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat penanganan kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat Ombudsman RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil sudah didasarkan pada bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Hingga informasi yang tersedia dari sumber referensi, belum ada keterangan tambahan mengenai pembelaan dari pihak Hery maupun arah perkembangan berikutnya dalam perkara ini. Fokus penyidikan kini berada pada pendalaman dugaan penerimaan uang dan kaitannya dengan pengurusan PNBP nikel yang menjadi inti kasus.

Baca Juga

Back to top button