Perlindungan asuransi bagi jemaah haji kini tidak hanya berhenti pada risiko sakit atau kondisi darurat umum. Otoritas Arab Saudi memperluas cakupan klaim agar gangguan kesehatan akibat panas, termasuk heat cramps, heat exhaustion, dan heat stroke, bisa masuk dalam perlindungan saat jemaah berada pada fase paling padat ibadah.
Kebijakan itu berlaku khusus pada rentang 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, ketika aktivitas jemaah memuncak dan paparan suhu tinggi biasanya lebih berat. Kepala Seksi Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Edi Supriyatna, mengatakan perubahan klausul tersebut sudah disampaikan otoritas Arab Saudi kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Klaim hanya berlaku pada masa puncak haji
Menurut Edi, jemaah yang mengalami gangguan kesehatan akibat panas dalam periode itu bisa mengajukan klaim asuransi. Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku di luar 8 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.
“Kalau itu terjadi diagnosa tersebut, kejadian tersebut bisa diklaim asuransinya,” ujar Edi.
Dengan ketentuan itu, perlindungan tambahan menjadi sangat spesifik dan hanya mengikat pada masa puncak ibadah haji. Jika gangguan panas muncul sebelum 8 Dzulhijjah atau setelah 13 Dzulhijjah, biaya pengobatan tidak masuk ke skema klaim yang baru disebutkan dan harus ditanggung sendiri.
Jenis gangguan panas yang masuk perlindungan
Gangguan pertama adalah heat cramps, yakni kram otot yang menyakitkan saat cuaca panas. Kondisi ini umumnya muncul karena tubuh kehilangan cairan dan elektrolit melalui keringat, dan sering dirasakan pada otot perut, betis, atau tangan.
Jenis berikutnya adalah heat exhaustion, yaitu kelelahan berat akibat paparan suhu tinggi dan dehidrasi. Gejalanya dapat berupa keringat berlebih, mual, dan detak jantung yang cepat.
Heat stroke menjadi kondisi paling berbahaya dalam kelompok gangguan panas. Suhu tubuh bisa naik drastis hingga mencapai 40 derajat celcius, dan situasi ini dapat berakibat fatal jika pertolongan tidak segera diberikan.
Peringatan agar jemaah menjaga kondisi tubuh
Edi mengingatkan jemaah yang sudah berada di Madinah maupun yang masih menunggu keberangkatan dari Tanah Air agar menyesuaikan diri dengan perbedaan cuaca di Tanah Haram. Ia menekankan pentingnya mencegah dehidrasi dan membawa perlengkapan yang bisa membantu mengurangi paparan panas.
Perlengkapan yang disarankan antara lain kipas, semprotan air, serta lap atau kanebo yang bisa dibasahi. Pola minum juga harus dijaga agar tubuh tetap terhidrasi tanpa membuat jemaah terlalu sering ke toilet.
“Minum itu wajib, harus minum 200 mililiter per jam,” kata Edi.
Ia menambahkan, minum sebaiknya dilakukan perlahan, sekitar empat teguk setiap 10 menit, supaya tubuh mendapat cairan secara bertahap.
Dua skema perlindungan yang sudah disiapkan
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan dua jenis perlindungan asuransi untuk jemaah haji. Sejak berangkat dari Indonesia, berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia, jemaah berada dalam skema perlindungan yang sudah disiapkan.
Asuransi pertama adalah asuransi kematian atau jiwa yang disiapkan dari Indonesia. Santunan diberikan kepada ahli waris jika jemaah meninggal saat beribadah di Tanah Suci.
Asuransi kedua adalah asuransi kesehatan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan penanganan medis di Arab Saudi. Premi asuransi itu sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jemaah, sementara proteksinya disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.
Ramadhan Harisman, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, sebelumnya menjelaskan bahwa perlindungan ini penting untuk menekan risiko biaya yang harus ditanggung jemaah saat mengalami gangguan kesehatan. Dalam sejumlah kasus, jemaah bisa dirawat di Arab Saudi, kembali ke Indonesia, lalu melanjutkan pengobatan di tanah air.
Dalam kondisi seperti itu, asuransi kesehatan haji dari penyedia layanan Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya perawatan di Indonesia. Karena itu, pengobatan lanjutan dialihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, sehingga kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi penting bagi jemaah haji.
Perluasan cakupan klaim untuk gangguan akibat panas menambah lapisan perlindungan pada fase ibadah yang paling rentan terhadap cuaca ekstrem, terutama ketika jemaah menghadapi padatnya aktivitas dan suhu tinggi di Tanah Suci.
Source: finansial.bisnis.com