Percakapan Forensik Di Kasus Chromebook, Membongkar Dugaan Niat Dan Koordinasi Nadiem-Ibrahim

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, perhatian pengadilan tidak hanya tertuju pada alur proyek, tetapi juga pada jejak komunikasi yang terekam secara digital. Dari percakapan hasil forensik inilah, para pihak disebut dapat ditelusuri untuk melihat apakah ada kesadaran, kehendak, dan kesepakatan yang mengarah pada pengaturan proyek sejak awal.

Pengamatan itu menjadi penting karena dugaan penyimpangan dalam pengadaan tidak lagi dibaca sebatas persoalan administratif. Pengamat hukum Fajar Trio menilai bukti chat bisa membantu membuktikan unsur mens rea atau niat jahat, terutama bila percakapan menunjukkan koordinasi sebelum lelang dimulai.

Jejak komunikasi dan dugaan arah proyek

Dalam penilaian Fajar, percakapan digital tidak berdiri sebagai pelengkap semata. Isi chat justru bisa menunjukkan apakah para pihak memahami arah kebijakan yang melanggar aturan, termasuk ketika ada pembicaraan soal angka, komunikasi dengan pihak swasta, atau pembahasan teknis yang semestinya berlangsung terbuka.

Pola seperti itu, menurut dia, dapat memperlihatkan bahwa skenario proyek sudah disiapkan sejak awal. Jika pengaturan itu terjadi sebelum proses pengadaan berjalan, maka pembacaan terhadap kasus akan bergerak ke arah kesengajaan, bukan sekadar kelalaian.

Dugaan spesifikasi vendor yang dikunci

Sorotan lain datang dari dugaan bahwa spesifikasi vendor sudah dikunci sejak awal proses. Bila hal itu benar, maka mekanisme pengadaan tidak lagi terlihat sebagai ruang persaingan sehat, melainkan proses yang diarahkan kepada pihak tertentu.

Fajar menilai dugaan koordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi dapat menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak untuk menghasilkan proses yang melanggar aturan. Dalam pembacaan seperti ini, bukti digital dipakai untuk menjelaskan bagaimana keputusan dibuat dan siapa saja yang mengetahui dampaknya.

Kerugian negara dan persoalan harga

Penyidangan juga menyinggung dugaan manipulasi harga satuan tanpa survei pasar yang sah. Fajar melihat pengabaian kewajiban survei bukan sekadar masalah administrasi, karena tindakan tersebut dapat membuka ruang keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.

Artikel referensi menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun di Kemendikbudristek. Selain itu, persidangan menyinggung dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim, sehingga pembacaan terhadap dokumen dan percakapan digital menjadi penting untuk menelusuri ada tidaknya pola perbuatan melawan hukum.

Posisi yang diduga saling terhubung

Fajar juga melihat adanya pola hubungan antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Dalam analisisnya, Ibrahim Arief diduga berada pada posisi pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sedangkan Nadiem Makarim disebut berada pada posisi yang memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.

Ia menyoroti pula akses khusus yang dimiliki Ibrahim kepada Menteri. Jika informasi rahasia benar-benar mengalir ke vendor sebelum tender, maka hubungan itu dapat dipandang sebagai rangkaian yang sama, bukan kejadian yang terpisah.

Barang sudah terkirim tidak menghapus unsur pidana

Keberatan yang kerap muncul dalam perkara pengadaan juga ikut dibahas, yakni bahwa barang sudah diterima di lapangan. Menurut Fajar, pengiriman Chromebook tidak otomatis menghapus unsur pidana karena korupsi dalam UU Tipikor menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.

Ia menegaskan bahwa penggelembungan harga maupun penguncian spesifikasi tetap dapat menjadi dasar pidana meski barang sudah didistribusikan. Dalam pandangan itu, tindak korupsi tetap dinilai terjadi ketika sejak awal proses sudah menyimpang dan memberi keuntungan kepada pihak tertentu.

Pemeriksaan di persidangan masih berlanjut dengan pendalaman keterangan saksi ahli dan penelaahan bukti digital. Fokus utama perkara kini tetap berada pada pembacaan jejak komunikasi, pola koordinasi, dan dugaan penyimpangan prosedur yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button