Penyalahgunaan LPG Dan BBM Subsidi Di Jatim Terbongkar, 79 Tersangka Ditangkap dan Rugi Rp 7,5 Miliar

Penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap puluhan perkara yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Dalam rangkaian penindakan selama Januari hingga April, aparat menangani 66 laporan dan menetapkan 79 tersangka dari kasus yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi.

Temuan itu menunjukkan bahwa praktik penyimpangan masih berlangsung dengan pola yang cukup beragam. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari ribuan liter BBM hingga ratusan tabung gas dan puluhan kendaraan yang diduga dipakai untuk memperlancar kegiatan ilegal.

Ribuan liter BBM dan ratusan tabung gas disita

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 66 kasus berdasarkan 66 laporan. Ia menegaskan bahwa penindakan itu dilakukan dalam kurun Januari hingga April dan menjadi bagian dari upaya membongkar penyalahgunaan pendistribusian BBM serta elpiji subsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita Pertalite sebanyak 8.904 liter dan Solar 17.580 liter. Selain itu, diamankan pula 277 tabung elpiji 3 kg, 20 tabung elpiji 5 kg, dan 171 tabung elpiji 12 kg dari rangkaian perkara yang ditangani.

Tidak hanya bahan bakar dan tabung gas, petugas juga menyita 3 unit kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam. Kendaraan-kendaraan itu diduga dipakai untuk mengangkut, memindahkan, atau memodifikasi distribusi BBM dan elpiji subsidi agar bisa dijual secara tidak sah dalam volume lebih besar.

Modus yang berulang memanfaatkan celah distribusi

Polisi menemukan bahwa pola penyalahgunaan yang muncul di sejumlah kasus cenderung berulang. Salah satu cara yang paling sering dipakai adalah pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan berukuran lebih besar.

Cara lain yang juga ditemukan adalah pembelian BBM subsidi secara berulang di SPBU, lalu bahan bakar itu dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali. Ada pula pelaku yang memanfaatkan beberapa barcode kendaraan agar tetap bisa mengakses pembelian BBM subsidi secara terus-menerus.

Untuk elpiji, modus yang dipakai adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg menggunakan alat tertentu. Praktik ini membuat distribusi subsidi bergeser dari sasaran awal, karena gas yang semestinya diterima rumah tangga kecil atau kelompok berhak justru masuk ke jalur penjualan ilegal.

Potensi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar

Polda Jatim menaksir praktik penyalahgunaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 7.526.090.224. Nilai tersebut menggambarkan besarnya dampak ekonomi dari penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang berhasil dibongkar dalam periode tersebut.

Kerugian itu bukan hanya soal nilai barang yang dialihkan ke pasar ilegal. Lebih jauh, kebocoran subsidi juga membebani sistem yang semestinya melindungi kelompok masyarakat tertentu agar bisa memperoleh BBM dan LPG dengan harga terjangkau.

Ketika komoditas bersubsidi justru masuk ke jalur yang tidak tepat, manfaat bantuan negara menjadi tidak maksimal. Di saat yang sama, distribusi untuk masyarakat yang berhak ikut terganggu karena barang yang seharusnya tersedia di jalur resmi tersedot ke praktik penimbunan dan penjualan ilegal.

Ancaman pidana dan pendalaman aliran dana

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang menanti mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Polisi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk memperluas penyidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang atau keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, penanganan perkara akan dikembangkan lebih jauh.

Pengungkapan 66 kasus ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi masih menjadi masalah serius di Jawa Timur. Dengan 79 tersangka, ribuan liter BBM, ratusan tabung gas, dan puluhan kendaraan yang diamankan, penyidikan kini terus diarahkan untuk menelusuri jaringan serta keuntungan dari praktik yang merugikan negara dan menghambat hak masyarakat penerima subsidi.

Source: surabaya.kompas.com
Exit mobile version