Di Jawa Tengah, penetapan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD menjadi salah satu cara paling tegas untuk menahan laju alih fungsi lahan. Skema ini dipakai agar sawah tidak mudah berubah menjadi perumahan, kawasan industri, maupun proyek infrastruktur lain yang dapat mengurangi cadangan pangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menempatkan kebijakan itu sebagai bagian dari upaya menjaga sawah tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan. Karena sudah masuk daftar LSD, lahan yang terlindungi tidak bisa lagi dialihkan fungsinya untuk pembangunan lain.
Target perlindungan lahan makin besar
Secara keseluruhan, luas LSD di Jawa Tengah ditargetkan mencapai 970.000 hektare pada 2026. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menegaskan bahwa arah kebijakan ini mengikuti kebijakan nasional untuk mempertahankan sawah sebagai penopang pangan.
Henggar juga menyampaikan bahwa pembatasan tersebut memang ditujukan untuk mengendalikan pembangunan perumahan di area sawah. Ia menilai pengembang semestinya sudah memahami larangan membangun di atas lahan yang telah berstatus LSD.
Daerah diminta segera merapikan data
Proses penetapan LSD di tingkat kabupaten dan kota masih berjalan melalui penyusunan dan sinkronisasi data. Pemerintah daerah diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan pengajuan lahan masing-masing agar bisa masuk kategori terlindungi.
Dalam penetapan itu, setiap kabupaten dan kota dijatah minimal 87 persen. Namun, tidak semua daerah memiliki hamparan sawah yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Magelang dan Surakarta masuk daftar daerah sulit
Sejumlah wilayah disebut menghadapi kendala serius dalam mengejar kuota LSD. Kota Magelang menjadi salah satu daerah yang hampir tidak lagi memiliki sisa hamparan sawah untuk dimasukkan ke skema perlindungan itu.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Surakarta. Lahan sawah yang tersisa di wilayah itu sudah terlanjur diproyeksikan untuk pengembangan industri dan proyek pembangunan lain.
Ada skema silang untuk daerah yang lahannya terbatas
Untuk daerah yang tidak memiliki cukup sawah terlindungi, pemerintah menyiapkan skema silang. Lahan dari daerah yang memiliki kelebihan LSD akan dialihkan sebagai kompensasi bagi daerah yang kekurangan lahan sawah terlindungi.
Skema ini dipakai agar target perlindungan lahan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi tiap wilayah. Dengan begitu, penetapan LSD tetap bisa mendukung pengendalian alih fungsi lahan di Jawa Tengah.
Perlindungan hukum dinilai lebih kuat
Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Nur Cholis, menilai sawah memang seharusnya masuk daftar LSD. Menurut dia, status itu memberi perlindungan hukum yang lebih kuat dibanding sawah yang belum masuk kantong LSD.
Meski demikian, Cholis mengingatkan bahwa sawah yang belum berstatus LSD juga tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Pandangan itu sejalan dengan sikap Pemprov Jateng yang kini semakin ketat mengawasi perubahan fungsi lahan di tengah kebutuhan menjaga ketahanan pangan.
Source: banyumas.tribunnews.com