Penyalahgunaan BBM Dan LPG Subsidi Masih Marak Di Jatim, 79 Tersangka Dijerat 66 Kasus

Pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG subsidi di Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah Polda Jatim mengungkap 66 kasus penyalahgunaan selama Januari-April 2026. Dari pengungkapan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar, sementara puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan ini menunjukkan bahwa penyimpangan subsidi masih berlangsung dengan pola yang beragam. Polisi menilai praktik tersebut tidak hanya bertujuan mencari keuntungan, tetapi juga mengganggu penyaluran energi bagi masyarakat yang memang berhak menerima bantuan.

Ragam modus yang ditemukan

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan cara yang berbeda-beda untuk menjalankan aksinya. Salah satu modus yang terungkap adalah menyuntik LPG subsidi ke tabung non-subsidi agar dapat dijual dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang tangkinya dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah lebih besar. Ada pula pola pembelian berulang di SPBU serta penggunaan banyak barcode untuk mengelabui sistem distribusi.

Hasil penindakan bersama jajaran polres

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyebut pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Operasi tersebut dilakukan bersama polres jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dari 66 perkara yang ditangani, penyidik menetapkan 79 tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan, mulai dari 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, hingga 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dampak yang tidak berhenti pada kerugian uang

Polda Jatim menilai penyimpangan subsidi memberi dampak yang lebih luas daripada sekadar nilai kerugian negara. Praktik semacam ini dapat membuat distribusi energi tidak berjalan normal dan berisiko mengurangi pasokan bagi warga yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Jules menegaskan bahwa penyalahgunaan seperti ini berpotensi memunculkan ketidakadilan sosial. Karena itu, penindakan disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan subsidi berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Penyidik telusuri aliran hasil kejahatan

Langkah penegakan hukum tidak berhenti pada para pelaku di lapangan. Roy menyampaikan bahwa penyidik juga akan menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut melalui penerapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Upaya ini dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus membuka kemungkinan terbongkarnya jaringan yang lebih luas. Dengan penelusuran tersebut, polisi berharap praktik penyalahgunaan subsidi tidak berhenti hanya pada eksekutor utama.

Ancaman pidana dan ajakan untuk ikut mengawasi

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumnya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim juga mengingatkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik penjualan barcode. Masyarakat diminta ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi dan melapor jika menemukan dugaan pelanggaran melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.

Source: jatim.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button