Pengadaan e-BPKB Diperbesar Bertahap, Polri Siapkan 9 Juta Unit untuk Target Penuh 2028

Pemilik kendaraan di Indonesia akan segera berhadapan dengan perubahan besar pada dokumen kepemilikan. Polri menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB agar bisa digunakan penuh secara nasional pada 2028, dengan pengadaan yang terus diperbesar untuk mendukung masa transisi.

Langkah tersebut tidak dilakukan sekaligus. Penerapan e-BPKB masih berjalan bertahap, sehingga layanan di tiap wilayah belum sama dan proses peralihan dari dokumen fisik ke sistem digital tetap dijaga agar tidak mengganggu pelayanan.

Transisi dimulai dari layanan yang terbatas

Penerapan e-BPKB dimulai pada 2025 di Polda Metro Jaya untuk mobil baru. Dari titik awal itu, Korps Lalu Lintas Polri memperluas layanan secara perlahan agar digitalisasi dokumen kendaraan tidak langsung diberlakukan serentak di semua daerah.

Saat ini, cakupan layanan memang masih berbeda-beda. Di Polda Metro Jaya, e-BPKB sudah digunakan untuk roda dua dan roda empat baru, termasuk perubahan identitas kendaraan, sementara di polda lain penerapannya masih terbatas pada roda empat baru.

Perbedaan cakupan itu menunjukkan bahwa Polri masih menyesuaikan infrastruktur dan alur layanan di lapangan. Karena itu, transisi tidak dibuat mendadak, melainkan berlangsung sambil menjaga agar layanan administrasi kendaraan tetap berjalan normal.

Pengadaan disiapkan besar untuk menopang sistem digital

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyebut pengadaan e-BPKB akan terus ditambah. Pada 2026, jumlahnya disiapkan mencapai 2 juta unit, lalu naik tajam menjadi 9 juta unit pada 2027.

Kenaikan pasokan ini menjadi penanda bahwa Polri sedang menyiapkan penerapan dokumen digital dalam skala besar. Di tahap berikutnya, kebutuhan itu diarahkan untuk memperluas penggunaan e-BPKB ke seluruh polda, bukan hanya di wilayah percontohan.

Dengan target itu, e-BPKB tidak lagi diposisikan sebagai layanan terbatas. Sistem ini disiapkan untuk menjadi bagian utama dalam administrasi kendaraan ketika penerapan penuh dilakukan secara nasional.

Apa yang membedakan e-BPKB dari versi lama

e-BPKB disimpan sebagai dokumen digital dengan data kepemilikan yang terhubung ke sistem kepolisian. Model ini disebut dapat membantu menekan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan yang biasa melekat pada dokumen fisik.

Salah satu pembeda utamanya ada pada chip di bagian belakang dokumen. Chip RFID atau radio frequency identification dipakai untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan secara dinamis.

Polri menyebut sistem baru ini lebih modern dan memiliki fitur keamanan tingkat tinggi. Selain itu, e-BPKB juga diklaim memudahkan proses penggantian ketika dokumen rusak atau hilang.

Verifikasi bisa dilakukan lewat ponsel

Pemilik kendaraan juga dapat memeriksa keaslian dan isi data e-BPKB melalui ponsel. Fitur NFC pada aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store memungkinkan data dibaca langsung dari chip di bagian belakang dokumen.

Cara penggunaannya cukup sederhana. Ponsel yang mendukung NFC ditempelkan ke bagian belakang e-BPKB, lalu data kendaraan serta identitas pemilik akan muncul di aplikasi.

Dari sisi layanan, sistem digital ini juga diproyeksikan mempercepat mutasi kendaraan. Karena data tersimpan secara elektronik dan saling terhubung, Korlantas menyebut proses mutasi bahkan dapat selesai dalam satu hari kerja.

Biaya tetap sama meski memakai sistem baru

Meski teknologi yang digunakan berbeda, tarif penerbitan e-BPKB tidak berubah. Biayanya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, yaitu Rp375 ribu.

Dengan bekal pengadaan yang terus membesar, layanan yang diperluas bertahap, dan target berlaku penuh pada 2028, e-BPKB bergerak menjadi dokumen utama dalam administrasi kendaraan. Polri kini menyiapkan pasokan besar agar sistem digital itu bisa dipakai lebih luas di seluruh Indonesia tanpa mengganggu masa peralihan.

Source: www.cnnindonesia.com

Baca Juga

Back to top button