Kawasan perumahan baru di Indonesia tampaknya akan berubah wajah. Pemerintah menyiapkan aturan yang mewajibkan setiap rumah baru memiliki pohon di bagian depan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem.
Kebijakan itu sedang disusun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di tengah target pembangunan 3 juta rumah nasional. Ketentuan tersebut diarahkan untuk rumah komersial maupun subsidi, dengan kewajiban pengembang menanam satu hingga dua pohon di tiap unit.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa rumah baru tidak lagi cukup hanya berdiri sebagai bangunan tempat tinggal. Pemerintah ingin permukiman tumbuh dengan unsur hijau yang ikut mendukung kelestarian lingkungan sekaligus memperbaiki tampilan kawasan hunian.
Menteri PKP Maruarar Sirait menilai penghijauan di lingkungan perumahan punya dampak besar, terutama bila diterapkan dalam skala rumah subsidi. Dengan target 350 ribu unit per tahun, jumlah pohon yang tertanam di kawasan permukiman juga dapat mencapai sedikitnya 350 ribu pohon baru.
Dorongan untuk memperbanyak ruang hijau di perumahan mendapat sambutan dari industri properti. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atau REI sebelumnya mencanangkan gerakan penanaman satu juta pohon pada momentum HUT ke-54 di Lampung.
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menyebut gerakan itu sebagai bagian dari tanggung jawab sosial industri properti terhadap bumi. Ia menekankan pentingnya mewariskan lingkungan yang lebih baik kepada anak cucu dan mendorong penanaman pohon menjadi gerakan nyata dalam pembangunan perumahan.
Dukungan juga datang dari sektor bahan bangunan melalui JBS Perkasa, produsen pintu baja Fortress. Founder dan CEO Joni Effendi ikut berpartisipasi dalam penanaman satu juta bibit pohon sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi dampak penggunaan material kayu.
Joni menjelaskan bahwa kampanye penghijauan penting karena material pintu berbasis kayu selama ini berkaitan dengan penebangan pohon. Menurut dia, industri perlu mulai mengembalikan ke alam apa yang pernah diambil.
Di Lampung, praktik penghijauan juga terlihat lewat keberadaan Taman Kehati Lampung di Kotabaru. Kawasan konservasi seluas 25 hektare itu memakai konsep kearifan lokal “Repong” dan sudah ditanami sekitar 13 ribu pohon dari 120 spesies tanaman lokal.
Kehadiran taman konservasi tersebut menjadi contoh bahwa kolaborasi lintas sektor sudah berjalan. Saat aturan baru disiapkan untuk rumah-rumah baru, penghijauan pun mulai ditempatkan sebagai unsur penting dalam pembangunan permukiman modern.
Source: mediaindonesia.com




