Dorongan pelaporan SPT Tahunan kini terlihat jelas dari kanal digital yang dipakai wajib pajak, terutama saat jumlah laporan yang masuk sudah menembus 12.639.279 per Rabu, 29 April 2026. Di tengah angka itu, wajib pajak orang pribadi karyawan masih menjadi kelompok yang paling besar kontribusinya.
Direktorat Jenderal Pajak menilai capaian tersebut menunjukkan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga ketika masa pelaporan Tahun Pajak 2025 mendekati penutupan. Dari total yang diterima, porsi terbesar tetap datang dari karyawan, sementara kelompok lain ikut menopang kenaikan jumlah laporan secara nasional.
Karyawan masih mendominasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut total SPT yang sudah diterima berada di kisaran 12,63 juta laporan. Ia juga menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi karyawan memberi kontribusi paling besar dibanding kelompok lainnya.
Data DJP menunjukkan wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan 10.508.502 SPT. Angka itu jauh melampaui wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang tercatat menyetor 1.383.647 laporan.
Komposisi tersebut menegaskan bahwa pelaporan dari sektor karyawan masih menjadi motor utama dalam menjaga laju penerimaan SPT Tahunan. Meski demikian, peran nonkaryawan tetap penting karena ikut memperbesar total laporan yang masuk ke DJP.
Kontribusi badan usaha ikut memperkuat angka nasional
Selain dari wajib pajak orang pribadi, laporan dari badan usaha juga menambah besar capaian SPT Tahunan. DJP mencatat wajib pajak badan telah menyampaikan 725.390 SPT dalam rupiah dan 1.000 SPT dalam dollar AS.
Pada kategori lain yang terkait sektor migas, jumlah pelaporan tercatat lebih kecil. Rinciannya mencapai 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dollar AS.
Ada pula wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini sudah menyampaikan 20.588 SPT dalam rupiah dan 34 laporan dalam dollar AS.
Coretax didorong jadi jalur pelaporan yang lebih mudah
Seiring meningkatnya jumlah pelaporan, DJP terus mendorong pemanfaatan Coretax agar penyampaian SPT bisa dilakukan secara digital dengan lebih praktis. Wajib pajak diminta memastikan akun Coretax aktif serta memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital resmi.
Pelaporan melalui Coretax juga memerlukan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Dokumen tersebut dapat diunduh secara mandiri lewat modul Portal Saya pada menu Dokumen Saya di situs resmi DJP.
Tahap pelaporan dalam Coretax
Sistem Coretax menyusun proses pelaporan ke dalam empat tahap utama, mulai dari penyusunan konsep SPT sampai pengiriman akhir. Alur itu mencakup pengisian formulir induk, pengisian lampiran, lalu finalisasi sebelum SPT dikirimkan.
Pada tahap awal, sistem akan memvalidasi data identitas dan status kewajiban perpajakan suami-istri secara otomatis. Setelah itu, wajib pajak diminta menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Jawaban tersebut menjadi dasar penentuan lampiran yang perlu disiapkan sebelum proses tanda tangan elektronik memakai passphrase. DJP menyusun alur ini agar pelaporan berjalan lebih tertib dan terstruktur, terutama bagi wajib pajak yang memilih jalur digital.
Dengan jumlah laporan yang sudah melewati 12,6 juta, DJP masih perlu menjaga laju pelaporan agar terus bertambah sampai seluruh wajib pajak menuntaskan kewajibannya. Dominasi pelaporan dari karyawan serta pemanfaatan sistem digital menjadi dua faktor yang terus membentuk total SPT Tahunan yang diterima DJP.