Pancasila Lahir Dari Perbedaan Tajam, Begini Kompromi Para Pendiri Bangsa Menyatukan Indonesia

Pancasila tidak lahir sebagai rumusan yang langsung selesai di meja sidang. Dasar negara itu justru terbentuk melalui tarik-menarik gagasan, perbedaan pandangan, dan kesediaan para tokoh bangsa untuk mencari jalan tengah demi Indonesia yang majemuk.

Kisah itu menjadi penting karena sejak awal Indonesia memang dibayangkan sebagai rumah bersama bagi banyak kelompok. Di titik itulah Pancasila berfungsi bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai penopang persatuan agar keberagaman tidak berubah menjadi perpecahan.

Perbedaan gagasan muncul sejak sidang awal

Pembahasan dasar negara mulai menguat dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Sejak pertemuan pertama, para tokoh sudah membawa pandangan yang tidak selalu sama tentang fondasi bagi negara merdeka.

Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan lima sila, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dua hari kemudian, Soepomo menawarkan lima dasar negara berupa Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dipandang sebagai tonggak Hari Lahir Pancasila. Ia mengusulkan Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari pidato itu, istilah Pancasila diperkenalkan sebagai nama bagi lima prinsip dasar negara. Secara etimologi, kata itu berasal dari bahasa Sanskerta, dengan “panca” berarti lima dan “sila” berarti dasar atau prinsip.

Soekarno juga menyampaikan bahwa gagasan itu dapat diperas menjadi Trisila, yakni sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan. Bahkan, ia menyebut penyederhanaan lebih jauh menjadi Ekasila, yaitu gotong royong.

Jalan kompromi mulai dibangun

Sesudah pidato-pidato itu, pembahasan tidak berhenti di ruang sidang. BPUPKI kemudian membentuk panitia-panitia kecil untuk menampung, menyaring, dan merumuskan kembali berbagai gagasan yang sudah muncul.

Salah satu yang dibentuk adalah Panitia Delapan. Anggotanya terdiri atas Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis.

Panitia ini bekerja di tengah perbedaan pandangan yang tajam antara golongan Islam dan golongan nasionalis. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menginginkan negara tidak didasarkan pada hukum agama tertentu.

Untuk menjembatani situasi itu, dibentuk Panitia Sembilan. Anggotanya adalah Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.

Pada 22 Juni 1945, panitia ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dokumen itu menjadi tahap penting karena memuat rumusan dasar negara hasil kompromi dari dua arus besar pemikiran.

Dari Piagam Jakarta ke rumusan akhir

Dalam Piagam Jakarta, sila pertama tertulis “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Setelah itu, sila lain dirumuskan sebagai Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan tersebut kemudian dibahas lagi dalam Sidang BPUPKI Kedua pada 10 Juli hingga 16 Juli 1945. Di forum itu disepakati bahwa dasar negara yang digunakan adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta.

Sidang yang sama juga menyepakati bentuk pemerintahan republik, wilayah negara, dan pembentukan tiga panitia kecil. Tiga panitia itu menangani perancang UUD, ekonomi dan keuangan, serta pembela tanah air.

Tahap penentuan terakhir terjadi dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945. Di forum ini, sila pertama mengalami perubahan penting yang menentukan wajah akhir Pancasila.

Frasa tentang kewajiban menjalankan syariat Islam dihapuskan, lalu sila pertama ditetapkan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beragam suku dan agama.

Langkah tersebut mencerminkan toleransi yang tinggi dan menjaga persatuan nasional. Dalam sidang yang sama, PPKI juga mengesahkan Undang-Undang Dasar negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan bahwa presiden untuk sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat hingga terbentuk MPR dan DPR.

Melalui rangkaian sidang dan kompromi itu, Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia. Jejak kelahirannya menunjukkan bahwa fondasi bangsa dibangun lewat kesediaan untuk mendengar, berunding, dan menjaga Indonesia tetap satu.

Baca Juga

Back to top button