Pembahasan soal pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah belum bergerak ke tahap penerapan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih menunggu hasil kajian yang lebih matang sebelum mengambil keputusan, termasuk dengan membawa isu ini ke pembahasan bersama DPRD.
Sikap hati-hati itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan belum final, sehingga pembahasannya masih perlu didalami agar keputusan yang diambil benar-benar jelas.
Di saat yang sama, Pemprov Jateng juga sedang menyiapkan perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Usulan revisi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 berasal dari Komisi C DPRD Jateng, yang menilai aturan perlu disesuaikan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian perda ini tidak hanya menyangkut pajak kendaraan listrik. Pembahasan yang berjalan juga diarahkan agar regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan aturan yang berlaku, sekaligus memberi ruang bagi penguatan kebijakan fiskal di tingkat daerah.
Anggota Komisi C DPRD Jateng Wulan Purnamasari menilai pajak daerah dan retribusi daerah punya peran besar dalam menopang pendapatan asli daerah. Menurut dia, dua instrumen itu penting untuk membantu pembiayaan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Wulan juga menyebut perubahan perda diperlukan karena ada penataan perangkat daerah serta bertambahnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Dari pembahasan awal, rancangan perda memang sudah memuat sejumlah penyesuaian, tetapi masih membutuhkan pendalaman lanjutan.
Sejumlah objek retribusi bahkan masih dibahas agar bisa diakomodasi lebih baik dalam aturan baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sektor kesehatan, terutama Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam, yang dinilai berpeluang masuk sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.
Selain itu, penyesuaian juga dibahas pada retribusi daerah agar lebih terukur. Objek wisata yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut masuk dalam pembicaraan, bersama dengan penyesuaian tarif, pengakomodasian objek potensial, dan pemanfaatan aset daerah agar lebih optimal.
Dalam rangkaian pembahasan itulah kajian mengenai pajak kendaraan listrik ikut ditempatkan. Pemerintah provinsi belum ingin tergesa-gesa, karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan pengaturan pajak daerah yang lebih luas dan perlu dilihat bersama-sama dengan perubahan regulasi yang sedang disusun.
Dengan kondisi tersebut, keputusan soal pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih berada pada tahap pengkajian. Pemprov Jateng menunggu hasil pembahasan dan penajaman bersama DPRD sebelum menentukan langkah berikutnya dalam penataan pajak daerah.
Source: jateng.antaranews.com




