OJK Yakinkan Tekanan Rupiah Masih Terkendali, Modal Bank Tetap Menjadi Penyangga Utama

Otoritas Jasa Keuangan menilai pelemahan rupiah belum mengganggu fondasi industri perbankan nasional secara berarti. Di tengah tekanan nilai tukar yang sempat bergerak ke Rp 18.036 per dolar AS, bantalan modal bank masih dianggap cukup kuat untuk menahan gejolak pasar.

Sikap tenang itu bertumpu pada sejumlah indikator yang masih terjaga. Rasio kecukupan modal atau CAR perbankan tercatat berada di level 23,97 persen hingga April 2026, sementara posisi devisa neto perbankan nasional juga masih di bawah ambang batas maksimal 20 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa dampak langsung pelemahan rupiah terhadap sektor jasa keuangan masih relatif terkendali. Ia menilai kondisi perbankan saat ini tetap terjaga selama tekanan di pasar tidak berkembang menjadi gejolak yang lebih luas.

Meski demikian, OJK tidak memandang situasi ini tanpa risiko. Pengawasan kini diarahkan pada kemungkinan membengkaknya kewajiban valuta asing korporasi, terutama pada pelaku usaha yang sangat bergantung pada impor.

Tekanan juga dicermati pada industri yang memiliki tingkat impor tinggi. Jika rupiah terus melemah, biaya operasional dan bahan baku dapat ikut naik, lalu memberi tekanan lanjutan pada pelaku usaha yang memakai komponen berdenominasi valuta asing.

Risiko tersebut bisa menjadi lebih besar bila pelemahan rupiah berjalan bersamaan dengan kenaikan harga komoditas energi global. Dalam kondisi seperti itu, kemampuan bayar debitur dapat ikut tertekan dan pada akhirnya memengaruhi kualitas aset perbankan.

Friderica menyebut penurunan kemampuan bayar debitur sebagai salah satu fokus utama pengawasan. Bila tekanan biaya dan nilai tukar berlangsung lama, portofolio kredit bank juga berpotensi ikut terdampak.

Untuk mengantisipasi perkembangan itu, OJK memperketat pemantauan transaksi mata uang asing di sektor perbankan. Lembaga ini juga menjalankan mitigasi risiko melalui pemeriksaan posisi devisa neto secara harian serta memastikan likuiditas valas tetap memadai.

Koordinasi dengan Bank Indonesia turut diperkuat agar kecukupan likuiditas valas di sistem keuangan tetap terjaga. Dalam konferensi pers RDKB secara virtual pada Jumat (5/6/2026), OJK menegaskan kondisi saat ini belum mengganggu secara berarti industri keuangan nasional.

Baca Juga

Back to top button