Tekanan terhadap KoinP2P kini tidak hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari sisi pengawasan otoritas. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta pengurus dan pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi, pengelola KoinP2P di bawah KoinWorks, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan kewajiban kepada lender.
OJK menempatkan perlindungan lender sebagai perhatian utama dalam situasi yang sedang berjalan. Karena itu, otoritas memperketat pengawasan terhadap KoinP2P sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau pindar.
Di saat yang sama, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta juga menjalankan penegakan hukum terhadap KoinP2P. Sejumlah pengurus perusahaan telah ditahan dalam proses tersebut, sehingga sorotan terhadap kondisi internal perusahaan semakin besar.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (8/2/2026), OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan usaha tetap berada pada pemegang saham. Pemilik perusahaan diminta memastikan operasional dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memastikan gambaran yang lebih utuh, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional KoinP2P. Penilaian itu mencakup infrastruktur, tata kelola, dan model bisnis yang digunakan perusahaan.
OJK juga menggelar audit investigatif serta pengawasan ketat terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah di platform tersebut. Langkah ini diarahkan untuk melihat sejauh mana persoalan internal memengaruhi kewajiban kepada lender.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan. Otoritas juga membuka kemungkinan melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama apabila pelanggaran terbukti.
Di luar kasus KoinP2P, OJK meminta asosiasi industri mengambil langkah yang diperlukan agar industri pindar tetap sehat. Sektor ini masih dinilai punya peran dalam pembiayaan masyarakat, terutama bagi UMKM.
Pengawasan dan penegakan kepatuhan di industri pindar juga terus diperkuat. Arah penguatan itu mencakup stabilitas sektor keuangan sekaligus perlindungan konsumen.
Langkah pengawasan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, sistem pengendalian internal, dan pencegahan transaksi fiktif. OJK menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Ke depan, OJK berkomitmen memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara bertahap. Tujuannya adalah membentuk ekosistem yang lebih sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sambil memastikan kewajiban kepada lender di KoinP2P tetap menjadi fokus utama.
Source: www.beritasatu.com




