Musi Banyuasin Disiapkan Jadi Percontohan, Polda Sumsel dan SKK Migas Tertibkan Sumur Minyak Rakyat

Pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan mulai diarahkan ke jalur resmi melalui sinergi Polda Sumsel dan SKK Migas. Fokus utama kerja sama ini adalah memastikan aktivitas di lapangan tidak lagi berada di wilayah abu-abu, melainkan masuk ke mekanisme yang lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Pembahasan tersebut menempatkan verifikasi faktual lapangan sebagai langkah awal yang penting. Dari sana, penataan akan diarahkan agar kegiatan masyarakat yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum bisa memiliki dasar pengelolaan yang jelas.

Legalitas bukan hanya soal izin

Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat tidak bisa dipahami sebatas urusan administrasi. Menurut dia, ada unsur keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan yang harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum.

“Legalitas bukan sekadar izin, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan,” kata Sandi. Ia juga menekankan bahwa penataan ini berkaitan dengan dukungan terhadap target lifting minyak nasional.

Pandangan itu membuat proses legalisasi ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang lebih besar. Polda Sumsel melihat langkah ini sebagai kontribusi terhadap kebijakan energi pemerintah, bukan semata penertiban aktivitas di lapangan.

Musi Banyuasin disiapkan sebagai model awal

Dalam pembahasan bersama SKK Migas, Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba diproyeksikan menjadi wilayah percontohan. Daerah ini disiapkan sebagai pilot project untuk penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat yang mengikuti Standard Operating Procedure atau SOP.

Skema percontohan tersebut akan dikawal lewat pengawasan terpadu dan verifikasi lapangan. Dengan cara itu, proses penataan diharapkan lebih terukur, transparan, dan bisa dijadikan acuan jika nantinya diterapkan di wilayah lain.

Pendekatan ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk bekerja dalam kerangka hukum yang lebih pasti. Aktivitas yang sebelumnya berada dalam area abu-abu diharapkan bisa bergerak di bawah pengawasan yang jelas.

Tekanan terhadap praktik ilegal tetap berjalan

Polda Sumsel menilai penataan sumur minyak rakyat juga harus menjawab risiko yang selama ini melekat pada kegiatan tanpa aturan. Praktik illegal drilling berpotensi memunculkan bahaya bagi pekerja, lingkungan, dan keamanan di sekitar lokasi.

Aktivitas yang tidak tertib dapat memicu kecelakaan kerja maupun pencemaran. Karena itu, legalisasi dipandang sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah tambang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pendekatan yang dipakai tetap mengutamakan pencegahan dan pembinaan. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti bila masih ada kegiatan yang berada di luar mekanisme resmi.

Pengawasan berkelanjutan menjadi kunci

Kerja sama Polda Sumsel dan SKK Migas tidak berhenti pada pertemuan awal di Ruang Delegasi Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Kedua pihak akan terus mengawal proses melalui verifikasi faktual dan pengawasan berkelanjutan agar aturan yang disepakati benar-benar berjalan di lapangan.

Sandi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal yang tetap berlangsung di luar aturan. “Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah, namun standar keselamatan dan kepatuhan hukum adalah harga mati,” ujarnya.

Nandang menyebut tujuan akhirnya adalah transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat agar memberi manfaat bagi warga dan negara. Sinergi lintas sektor pun dinilai penting supaya Sumatera Selatan dapat menjadi model nasional dalam penataan sumur minyak rakyat.

Dengan kerangka tersebut, legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan tidak hanya menghentikan praktik yang berisiko, tetapi juga memperkuat tata kelola yang resmi, aman, dan memberi dampak ekonomi yang lebih jelas bagi masyarakat serta kepentingan negara.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button