Konsolidasi di sektor bank perekonomian rakyat kembali bergerak. Otoritas Jasa Keuangan resmi menyetujui penggabungan usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri, sebuah langkah yang menandai dorongan regulator untuk memperkuat struktur industri BPR.
Persetujuan itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada Senin (20/4/2026). Bagi OJK, penggabungan seperti ini bukan sekadar perubahan organisasi, melainkan bagian dari upaya membangun permodalan yang lebih kuat, daya saing yang lebih baik, dan ketahanan industri perbankan yang lebih solid.
Fokus pada kapasitas dan efisiensi
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menilai aksi korporasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi bisnis bank. Ia juga menyebut penggabungan itu diharapkan membuka akses layanan keuangan yang lebih luas bagi masyarakat di wilayah terkait.
Farid menambahkan bahwa penggabungan usaha menjadi salah satu cara agar BPR lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan perkembangan industri jasa keuangan. Menurut dia, konsolidasi juga penting supaya BPR tetap mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Dorongan bagi pembiayaan sektor riil dan UMKM
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan OJK yang menempatkan konsolidasi sebagai strategi untuk memperkuat BPR. Penekanan utamanya ada pada kemampuan lembaga ini mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM, yang selama ini menjadi salah satu sasaran utama layanan BPR.
Dengan struktur yang lebih kokoh, OJK menilai BPR diharapkan menjadi lebih efisien dan kompetitif. Regulator juga melihat ketahanan industri perlu terus diperkuat agar BPR bisa memberi kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Perubahan struktur industri di wilayah OJK Malang
Setelah penggabungan Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri, struktur industri perbankan di bawah pengawasan OJK Malang kini terdiri dari 45 BPR dan 6 BPRS. Data per 31 Maret 2026 menunjukkan total aset BPR dan BPRS di wilayah itu mencapai Rp 2,89 triliun.
OJK mencatat total aset tersebut turun 9,20 persen secara tahunan. Di periode yang sama, Dana Pihak Ketiga menyusut 17,30 persen menjadi Rp 1,68 triliun, sedangkan penyaluran kredit turun 12,37 persen menjadi Rp 1,89 triliun.
Farid menjelaskan penurunan itu dipengaruhi oleh efek penggabungan sejumlah entitas BPR Lestari ke dalam PT BPR Lestari Banten yang efektif sejak 9 Maret 2026. Perubahan struktur tersebut menunjukkan konsolidasi ikut memengaruhi indikator utama perbankan daerah.
Arah konsolidasi masih berlanjut
OJK menegaskan kebijakan penggabungan serupa akan terus didorong ke depan. Regulator memandang transformasi kelembagaan perlu berjalan agar industri BPR semakin efisien, kompetitif, dan berdaya tahan.
Di tengah penyesuaian industri, OJK juga meminta nasabah dan masyarakat tetap tenang. Farid mengimbau publik untuk terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Bagi OJK, penggabungan Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri menjadi bagian dari penguatan fondasi industri, bukan hanya penyederhanaan struktur usaha. Langkah ini diarahkan agar BPR tetap relevan menghadapi tekanan ekonomi dan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang terus berkembang.





