Menjelang batas akhir pelaporan, perhatian bukan hanya tertuju pada jumlah SPT yang sudah terkumpul, tetapi juga pada kesiapan sistem yang dipakai wajib pajak untuk mengakses layanan. Di tengah proses itu, Coretax masih menjadi salah satu titik yang terus dipantau karena berkaitan langsung dengan kelancaran administrasi pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 11.946.698 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak 2025 sudah diterima hingga Minggu, 26 April 2026. Data itu menunjukkan pelaporan masih bergerak, tetapi pekerjaan rumahnya belum selesai karena masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan kewajiban mereka.
Komposisi pelapor masih didominasi wajib pajak orang pribadi. Dari total SPT yang masuk, 11,44 juta laporan berasal dari kelompok ini, dengan rincian 10,15 juta dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,29 juta dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Di bawahnya, kontribusi wajib pajak badan tercatat 487.677 laporan. DJP juga mencatat 15 wajib pajak migas serta 9.081 wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang sudah menuntaskan pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menilai capaian itu menunjukkan aktivitas pelaporan yang masih kuat mendekati batas akhir. Angka tersebut sekaligus menggambarkan bahwa ruang penyelesaian masih terbuka lebar bagi jutaan wajib pajak yang belum melapor.
Bagi DJP, tekanan terbesar bukan hanya soal jumlah yang belum masuk, tetapi juga soal waktu yang tersisa. Wajib pajak yang belum menyerahkan SPT Tahunan diminta segera menuntaskan kewajiban sebelum 30 April 2026, yang menjadi tenggat pelaporan untuk periode tersebut.
Di sisi lain, perkembangan penggunaan Coretax juga terus menjadi perhatian. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun sistem itu sudah mencapai 18,52 juta orang, dan aktivasi ini penting karena berhubungan langsung dengan akses ke layanan administrasi pajak baru.
Kondisi tersebut membuat pelaporan dan kesiapan sistem berjalan beriringan. Ketika jumlah pelapor masih dikejar, stabilitas layanan dan kemudahan akses ke Coretax ikut menentukan seberapa lancar proses pemenuhan kewajiban pajak dapat berlangsung.
Sorotan terhadap Coretax juga mendorong pembahasan di tingkat pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan untuk wajib pajak badan, setelah sebelumnya ada keringanan bagi wajib pajak orang pribadi.
Purbaya mengatakan evaluasi itu mempertimbangkan kesiapan sistem dan masukan dari wajib pajak. Ia juga menyebut keluhan mengenai Coretax sudah berkurang, meski masih ada sebagian pengguna yang terdampak kendala teknis.
“Coretax kalau saya monitor dari TikTok, udah berkurang banyak yang komplain,” ujarnya dalam media briefing, Jumat, 24 April 2026. Ia menambahkan bahwa Dirjen Pajak telah melaporkan adanya perbaikan sistem yang terus berjalan.
Keputusan soal kemungkinan tambahan waktu dibahas berdasarkan evaluasi kondisi lapangan pada Senin, 27 April 2026. Jika perpanjangan diberikan, Purbaya menegaskan durasinya tidak akan dibuat terlalu panjang agar disiplin pelaporan tetap terjaga.
Dari sisi target, selisih antara jumlah SPT yang sudah masuk dan sasaran pelaporan masih cukup besar. DJP mengejar total 15.273.761 wajib pajak untuk periode pelaporan tahun ini, sehingga sisa pelaporan yang belum masuk masih menjadi fokus utama hingga tenggat benar-benar berakhir.





