Masih Ada 2,21 Juta Wajib Pajak Belum Lapor, DJP Catat 13,05 Juta SPT Masuk

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh masih menunjukkan dominasi kuat dari wajib pajak orang pribadi. Dari total 13.056.881 SPT yang sudah diterima Direktorat Jenderal Pajak hingga Kamis (30/4/2026) pukul 24.00 WIB, kelompok ini menyumbang 12,18 juta laporan.

Di dalam kelompok orang pribadi, kontribusi terbesar datang dari karyawan dengan 10,43 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak nonkaryawan menyetor 1,43 juta SPT, yang menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan masih banyak bertumpu pada individu.

Di sisi lain, wajib pajak badan ikut menopang angka pelaporan tahunan dengan 874.476 SPT. DJP juga mencatat 194 wajib pajak migas telah menyampaikan kewajiban perpajakannya, sehingga laporan yang masuk datang dari beragam sektor.

Ada pula kelompok badan usaha yang melapor dengan tahun buku berbeda. Sampai periode yang sama, jumlahnya mencapai 26.221 wajib pajak badan, menunjukkan bahwa jadwal pelaporan tidak seragam karena sebagian entitas memakai periode pembukuan yang berbeda.

Secara keseluruhan, DJP menerima 13,05 juta SPT dari target 15,27 juta wajib pajak. Capaian itu setara dengan 85,46 persen target pelaporan, sementara 2,21 juta wajib pajak lainnya masih belum menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan data tersebut dalam keterangan resmi pada Jumat (1/5/2026). Ia menegaskan bahwa angka itu tercatat sampai batas waktu 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Di tengah pekerjaan pelaporan yang masih tersisa, proses digital ikut menjadi bagian penting dari perubahan layanan pajak. DJP menyebut aktivasi akun Coretax telah mencapai 18,99 juta pengguna dari berbagai kategori wajib pajak.

Pemerintah juga memberi ruang tambahan bagi wajib pajak badan melalui KEP-71/PJ/2026. Kebijakan itu berupa penghapusan sanksi administrasi dan memberi kesempatan lebih longgar bagi badan usaha untuk menuntaskan pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut relaksasi tersebut berlaku sampai 31 Mei. Ia juga mengatakan bahwa perpanjangan masa pelaporan itu masih dalam proses pengolahan.

Bimo sebelumnya menjelaskan adanya perpanjangan target pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi yang terdampak jadwal libur nasional. Ia juga menegaskan bahwa sanksi keterlambatan tetap mengacu pada undang-undang.

“Ya mohon maaf, dendanya tidak besar. Silakan dibaca di undang-undang,” kata Bimo Wijayanto. Dengan masih adanya jutaan wajib pajak yang belum lapor, fokus kini tertuju pada penyelesaian kewajiban setelah tenggat utama berakhir, terutama dari badan usaha yang memperoleh relaksasi hingga akhir bulan depan.

Baca Juga

Back to top button