Mandat BI Diperluas Dalam Revisi UU P2SK, Tak Hanya Stabilitas Tapi Juga Lapangan Kerja

Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi sinyal bahwa peran Bank Indonesia tidak lagi dibaca semata sebagai penjaga stabilitas. Dalam pembahasan bersama DPR, mandat bank sentral itu kini diarahkan agar ikut menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung sektor riil dan pembukaan lapangan kerja.

Perubahan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menilai arah revisi tersebut masih berada dalam koridor tujuan utama Bank Indonesia, tetapi memberi ruang lebih luas bagi kebijakan moneter untuk mendorong aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Mandat BI dibuat lebih rinci

Dalam draf hasil harmonisasi 1 Oktober 2025, rumusan baru menegaskan bahwa Bank Indonesia dalam mencapai tujuannya dapat melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja. Rumusan ini menjadi salah satu bagian penting dari penyempurnaan UU P2SK yang dibahas pemerintah dan DPR.

Purbaya menyebut perubahan itu tidak jauh berbeda dari kerangka hukum sebelumnya. Pada UU No. 4/2023, tujuan Bank Indonesia sudah mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta ikut menjaga stabilitas sistem keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Stabilitas tetap penting, tapi bukan satu-satunya fokus

Menurut Purbaya, perluasan mandat ini sejalan dengan praktik sejumlah bank sentral di dunia, termasuk Federal Reserve di Amerika Serikat. Ia menilai kebijakan moneter modern tidak berhenti pada pengendalian inflasi dan nilai tukar, tetapi juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kerja.

“Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar atau inflasi saja, tetapi juga memerhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Purbaya usai rapat bersama Komisi XI DPR. Pernyataan itu menegaskan bahwa arah revisi ingin menjaga keseimbangan antara stabilitas dan dorongan pertumbuhan.

Pembahasan sempat tidak mulus

Purbaya juga mengakui proses pembahasan revisi UU P2SK tidak berjalan mulus karena ada perbedaan pandangan. Meski begitu, pemerintah dan DPR pada akhirnya disebut menemukan titik temu yang cukup untuk menyelesaikan beleid tersebut.

“Yang penting terakhir kan sudah ditemukan titik temu sehingga UU P2SK bisa diselesaikan,” katanya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP kemudian mengonfirmasi bahwa revisi UU P2SK akan segera dibawa ke paripurna untuk diputuskan.

Dolfie menyebut draf revisi masih dirapikan sebelum masuk Sidang Paripurna. Tahap itu ditempuh agar pembahasan tingkat akhir berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Penguatan kelembagaan ikut masuk dalam revisi

Selain soal mandat ekonomi, revisi UU P2SK juga memuat penguatan kelembagaan Bank Indonesia. Salah satu poinnya adalah perlindungan hukum bagi Anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan dengan itikad baik.

Aturan lain yang ikut dibahas mencakup Rapat Dewan Gubernur, mekanisme pengisian Anggota Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas BI dalam program edukasi dan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. Dengan begitu, revisi ini tidak hanya menyentuh fungsi moneter, tetapi juga tata kelola dan peran sosial kelembagaan bank sentral.

Pemerintah dan DPR juga sepakat mengenai pengaturan Anggaran Tahunan BI beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR. Termasuk di dalamnya standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional bank sentral, sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi lebih jelas.

DPR diberi ruang evaluasi atas tiga lembaga keuangan

Purbaya turut menjelaskan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Hasil evaluasi dan rekomendasi itu nantinya disampaikan kepada otoritas terkait serta pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Ketentuan ini menambah dimensi akuntabilitas dalam revisi UU P2SK. Tiga lembaga keuangan utama itu memegang peran besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sehingga pengaturan yang lebih rinci dianggap penting.

Dengan mandat yang diperluas, Bank Indonesia diposisikan bukan hanya sebagai penjaga stabilitas, tetapi juga sebagai bagian dari dorongan kebijakan yang mendukung sektor riil dan tenaga kerja. Revisi UU P2SK pun menempatkan bank sentral dalam kerangka yang lebih lebar, tanpa menghapus tujuan utamanya sebagai penjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Source: finansial.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button