Literasi Digital Keluarga Jadi Kunci, Kemen PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Judol

Ancaman judi online pada anak kini tidak lagi dipandang sebagai isu pinggiran. Temuan bahwa sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judol membuat perlindungan digital kembali menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai keterlibatan anak dalam judi online menunjukkan adanya kerentanan yang harus ditangani secara menyeluruh. Menurut dia, anak perlu dilindungi dengan langkah yang sistematis dan melibatkan banyak pihak agar tidak semakin mudah masuk ke ekosistem digital yang berisiko.

Anak menjadi target paling rentan

Di ruang digital, anak berada dalam posisi yang sangat rawan karena internet bergerak cepat, terbuka, dan masif. Situasi ini membuat paparan judi bisa muncul dalam bentuk yang sulit dikenali, mulai dari iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, sampai transaksi digital yang belum dipahami risikonya.

Arifah juga menyoroti bahwa banyak anak belum memiliki kapasitas untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari perjudian daring. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat lewat pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.

Peta jalan perlindungan anak di ruang digital

Meningkatnya paparan judol pada anak ikut menegaskan pentingnya Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring atau PARD. Kebijakan ini diposisikan sebagai arah nasional untuk membangun ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Kementerian PPPA menyatakan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaannya. Kolaborasi itu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas perlindungan anak.

Fokus tidak hanya pada judi online

PARD tidak hanya diarahkan untuk menekan judi online. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menutup celah eksploitasi digital terhadap anak, termasuk kekerasan berbasis siber dan konten tidak layak yang dapat mengganggu keselamatan mereka di internet.

Di dalamnya, ada tiga langkah utama yang dianggap penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Sasaran utamanya adalah mencegah eksploitasi digital anak, memperkuat penegakan hukum, dan membangun literasi digital keluarga.

Langkah tersebut mencakup pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak. Peta jalan itu juga mendorong koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital.

Keluarga ikut menentukan keamanan anak

Paparan judol pada anak juga memperlihatkan besarnya peran keluarga dalam pengawasan digital. Anak yang mengakses gawai dan platform digital tanpa pendampingan memiliki risiko lebih besar bertemu konten yang tidak sesuai usia mereka.

Dalam situasi ini, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak bagi anak maupun orang tua. Pemahaman yang lebih baik tentang risiko digital dapat membantu keluarga mengenali tanda-tanda paparan, membatasi akses yang tidak aman, dan mendorong penggunaan internet yang lebih sehat.

Kemen PPPA menempatkan isu ini sebagai persoalan perlindungan anak yang harus ditangani bersama. Di tengah ancaman judol yang terus bergerak di ruang digital, penguatan pencegahan dan perlindungan dinilai menjadi kunci agar anak tetap aman saat beraktivitas di internet.

Kampanye edukatif “Anak Aman Digital” juga didorong untuk memperkuat literasi digital anak dan keluarga. Arifah menilai edukasi menjadi penting karena perlindungan anak tidak dapat dibangun hanya dari sisi aturan.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button