Lewat Tepat Saat Libur Nasional, SIM Masih Bisa Diperpanjang Jika Masuk Tanggal Ini

Bagi pemilik SIM, tanggal kedaluwarsa tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Ada satu pengecualian penting yang membuat SIM yang habis saat libur nasional masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru, tetapi syaratnya sangat spesifik.

Kelonggaran ini hanya berlaku bila masa berlaku SIM tepat habis pada hari libur nasional yang membuat pelayanan tidak berjalan. Untuk kasus yang disebutkan, layanan SIM di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026 ditutup karena bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Pengaturan tersebut membuat pemegang SIM yang kedaluwarsa pada tanggal itu tetap mendapat kesempatan memperpanjang. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 15 Mei 2026, sehingga perpanjangan dapat dilakukan setelah layanan aktif lagi.

Jadwal perpanjangan untuk kondisi itu juga sudah disiapkan, yakni pada 15 hingga 18 Mei 2026. Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat layanan libur masih punya ruang untuk mengurus perpanjangan selama tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Aturan dasarnya tetap ketat

Di luar pengecualian tersebut, SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku sudah terlewat tanpa masuk skema pengecualian, pemilik SIM tidak bisa lagi memperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 ayat 1, SIM perorangan maupun SIM umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Ada pintu pengecualian untuk keadaan tertentu

Peraturan yang sama juga memberi ruang bagi SIM yang terlambat karena keadaan kahar. Pasal 4 ayat 4 menyebut SIM yang lewat masa berlaku dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru dan bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Karena itu, kondisi tanggal kedaluwarsa menjadi sangat menentukan. Pengecualian tidak berlaku untuk semua SIM mati, melainkan hanya untuk SIM yang habis tepat pada 14 Mei 2026 dan bertepatan dengan libur nasional.

Wilayah layanan yang terdampak

Pengumuman penutupan layanan pada hari itu mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @satpasmetrojaya.

Dengan dibukanya kembali pelayanan pada 15 Mei 2026, pemilik SIM yang terkena jadwal libur itu tidak perlu langsung membuat SIM baru. Namun, syarat tanggal habis masa berlaku tetap menjadi penentu utama, sehingga pengecekan masa kedaluwarsa harus dilakukan sebelum datang ke layanan.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa perpanjangan SIM tidak selalu otomatis tersedia saat masa berlaku habis. Jika tanggal kedaluwarsa tidak masuk dalam pengecualian yang diatur, jalur perpanjangan langsung tertutup dan proses penerbitan baru harus ditempuh kembali.

Baca Juga

Back to top button