Layanan SIM Libur Sehari, Pemilik SIM Kedaluwarsa Masih Punya Empat Hari Untuk Perpanjang

Pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir hari ini tidak otomatis harus langsung membuat baru. Ada dispensasi perpanjangan yang memberi ruang empat hari bagi pemohon untuk mengurusnya lewat mekanisme biasa.

Kelonggaran ini muncul karena layanan Satpas sedang tutup bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih pada Kamis, 14 Mei. Kepolisian memberi kesempatan perpanjangan mulai 15 Mei hingga 18 Mei, sehingga pemilik SIM yang terdampak masih punya waktu sebelum statusnya dianggap lewat tanpa dispensasi.

Di wilayah Jakarta Raya, sejumlah layanan juga dipastikan libur pada hari ini. Layanan yang tutup meliputi Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling.

Kepolisian menyampaikan layanan akan kembali dibuka pada Jumat, 15 Mei, melalui akun Instagram Satpas Metro Jaya. Karena itu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya hari ini diminta memanfaatkan masa tenggang tersebut secepat mungkin.

Dasar dispensasi ini mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan itu menyebut SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Saat datang ke Satpas, pemohon tetap harus membawa dokumen administratif yang lengkap. Berkas yang diminta meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, serta bukti pembayaran.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses perpanjangan berjalan lancar. Jika syarat belum siap, pemohon berisiko harus kembali datang setelah semua berkas dipenuhi.

Perpanjangan juga bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id. Layanan ini tersedia pula melalui aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi yang dapat diunduh di Play Store.

Alurnya dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi data, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim formulir yang sudah dilengkapi.

Setelah pengajuan masuk, pemohon perlu menunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM. Pembayaran dilakukan setelah itu, lalu bukti pembayaran disimpan untuk dibawa saat pengambilan.

SIM hasil perpanjangan tetap diambil di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling. Saat mengambil, pemohon harus membawa seluruh dokumen persyaratan dan menunggu panggilan petugas sebelum menerima SIM yang sudah diperpanjang.

Dispensasi empat hari ini menjadi jalan keluar bagi pemegang SIM yang terdampak penutupan layanan pada hari libur. Meski begitu, batas waktunya tetap perlu diperhatikan agar perpanjangan tidak terlewat dan SIM tidak berubah status menjadi habis tanpa dispensasi.

Source: www.cnnindonesia.com

Baca Juga

Back to top button