Polemik soal rencana pungutan bagi kapal internasional di Selat Malaka langsung memunculkan penolakan dari Malaysia dan Singapura. Keduanya menilai jalur pelayaran itu tidak bisa diperlakukan sebagai area yang dapat dikenai tarif secara sepihak.
Sikap tersebut penting karena Selat Malaka bukan jalur biasa. Kawasan ini merupakan salah satu urat nadi perdagangan dunia dan selama ini dijaga dengan prinsip kebebasan navigasi internasional.
Keberatan dari Kuala Lumpur
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada satu negara pun yang bisa memutuskan sendiri hal-hal yang menyangkut Selat Malaka. Ia menyebut setiap kebijakan di jalur itu harus dibahas bersama empat negara pengelola.
Hasan mengatakan bahwa segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan keempat negara. Ia menyampaikan pandangan itu dalam sebuah forum di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari The Straits Times.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Malaysia melihat Selat Malaka sebagai kawasan strategis yang diatur melalui kesepahaman regional. Karena itu, wacana pemungutan tarif dari kapal internasional dinilai tidak dapat lahir dari keputusan sepihak.
Penegasan Singapura soal kebebasan lintas
Dari Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan juga menyampaikan penolakan dengan penekanan yang serupa. Ia mengatakan bahwa prinsip utama di Selat Malaka adalah kebebasan navigasi bagi semua kapal yang melintas.
Balakrishnan menegaskan bahwa hak melintas di jalur tersebut bukanlah hak istimewa, melainkan hak semua kapal untuk lewat tanpa harus membayar tol. Pandangan ini menutup ruang bagi gagasan pungutan yang dapat mengubah status lintas bebas di kawasan itu.
Sikap Singapura sekaligus menunjukkan kekhawatiran bahwa tarif kapal bisa mengganggu keteraturan yang selama ini dijaga bersama. Bagi negara itu, Selat Malaka harus tetap terbuka dan netral karena memiliki arti besar bagi pelayaran internasional.
Posisi Indonesia dalam kerangka hukum laut
Indonesia juga ikut memberi respons atas usulan tersebut melalui Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia menilai ide penarikan tarif tidak sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB.
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional. Ia juga menyampaikan harapan agar jalur pelayaran tetap terbuka, netral, dan saling mendukung.
Dalam penjelasannya, Sugiono menyebut Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan kebijakan seperti itu. Sikap tersebut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap berpegang pada prinsip kebebasan navigasi yang berlaku di jalur pelayaran internasional.
Mengapa Selat Malaka jadi sangat sensitif
Reaksi keras dari tiga negara itu tidak lepas dari posisi Selat Malaka sebagai jalur pelayaran yang sangat sibuk. Lebih dari 200 kapal melintas setiap hari, sementara total per tahunnya mencapai lebih dari 90.000 kapal.
Di jalur ini juga mengalir sekitar seperempat perdagangan global. Besarnya arus barang dan kapal membuat setiap perubahan kebijakan di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas.
Dalam referensi yang sama, Selat Malaka bahkan disebut dua kali lebih ramai dibandingkan Selat Hormuz. Gambaran itu menegaskan betapa strategisnya selat tersebut bagi logistik dunia dan stabilitas perdagangan internasional.
Dampak diplomatik dari wacana tarif
Persoalan ini menunjukkan bahwa pembahasan tentang Selat Malaka tidak hanya berkaitan dengan ekonomi. Setiap usulan kebijakan juga langsung menyentuh ranah diplomasi dan hubungan antarnegara.
Saat satu negara mengusulkan pungutan, negara lain dapat membacanya sebagai langkah sepihak yang berisiko mengganggu keseimbangan regional. Karena itu, isu utamanya bukan sekadar soal tarif, tetapi juga soal kewenangan menentukan aturan di jalur strategis tersebut.
Selama Selat Malaka tetap menjadi jalur penting perdagangan dunia, setiap perubahan kebijakan di kawasan itu akan selalu menuntut komunikasi lintas negara yang ketat. Prinsip kebebasan navigasi pun tetap menjadi titik temu yang dijaga oleh negara-negara pengelola.
Source: www.suara.com




