Laporan Mencapai Puluhan Ribu, OJK Jatim Perkuat Barisan Lawan Penipuan Digital

Korban penipuan digital tidak hanya berhadapan dengan pelaku yang licik, tetapi juga dengan pola kejahatan yang terus berubah. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat penanganan kasus di sektor jasa keuangan.

Di Surabaya, OJK menggelar Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagai respons atas maraknya kejahatan di ruang siber. Langkah ini muncul di tengah keresahan masyarakat yang terus terdampak kerugian besar akibat modus penipuan yang makin beragam.

Modus yang digunakan pelaku kini jauh lebih kompleks dibanding pola lama. Mereka memanfaatkan manipulasi data, menyamar sebagai pihak bank, menyebarkan tautan palsu, menawarkan hadiah palsu, hingga membuat situs web khusus untuk menjebak korban.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menilai penguatan sinergi antaraparat menjadi langkah strategis agar penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan lebih efektif. Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI karena banyak perkara memiliki tingkat kerumitan tinggi.

Yuliana juga menjelaskan bahwa tindak pidana di sektor jasa keuangan di Indonesia masih didominasi kasus penipuan perbankan, asuransi bodong, pembiayaan fiktif, dan pinjaman online. Di sektor perbankan, pola yang sering muncul berupa kredit fiktif.

Sementara itu, di pasar modal, bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan mencakup penyampaian informasi yang tidak benar, penyalahgunaan dana IPO, dan indikasi manipulasi pasar. Pola-pola tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan keuangan tidak hanya bergerak di satu sektor, tetapi menyebar dengan bentuk yang berbeda-beda.

Selain itu, modus impersonasi juga makin sering digunakan pelaku. Dalam pola ini, pelaku berpura-pura menjadi orang lain agar korban lebih mudah percaya dan akhirnya terjebak dalam skema yang disiapkan.

OJK menilai perkembangan modus impersonasi membuat kejahatan digital semakin sulit dikenali. Karena itu, kerja bersama antara regulator dan aparat penegak hukum menjadi semakin penting untuk menutup celah kepercayaan yang sering dimanfaatkan pelaku.

Untuk merespons ancaman tersebut, OJK bersama kementerian, perbankan, dan asosiasi membentuk Indonesian Anti Scam Centre atau IASC. Yuliana menyebut laporan yang masuk ke pusat pelaporan itu sudah mencapai puluhan ribu.

Ia juga mengungkapkan adanya korban yang ditipu hingga Rp192 miliar dan dananya berhasil dikembalikan. Menurut dia, peluang pemulihan akan lebih besar jika korban bergerak cepat dan segera melapor ke aparat hukum.

Di sisi penegakan hukum, OJK mencatat hingga akhir Maret 2026 terdapat 181 tindak pidana di sektor jasa keuangan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dari jumlah itu, perkara terbanyak berasal dari sektor perbankan dengan 143 perkara.

Selain perbankan, terdapat 9 perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 5 perkara pembiayaan. OJK juga menyampaikan bahwa 151 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.

Data tersebut menunjukkan penegakan hukum terus berjalan di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan. Di saat yang sama, koordinasi lintas lembaga tetap menjadi kunci untuk menekan laju penipuan digital yang terus menyasar korban lewat berbagai celah kepercayaan.

Source: www.jawapos.com

Baca Juga

Back to top button