Penguatan laporan keberlanjutan di Indonesia kini bergerak ke tahap yang lebih ketat. Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI menilai laporan hijau tidak lagi cukup hanya disusun, tetapi juga harus bisa diuji secara independen agar informasi yang tampil lebih kredibel.
Dorongan itu muncul seiring dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan yang mendorong laporan hijau agar tidak lagi longgar. Di tengah tuntutan transparansi yang makin kuat di dunia usaha dan pasar modal, IAPI melihat kebutuhan untuk membangun ekosistem asurans keberlanjutan sebagai hal yang semakin mendesak.
Standar pelaporan mulai diperketat
IAPI mengapresiasi langkah OJK yang memperkuat regulasi lewat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK. Aturan itu ditujukan untuk penerapan keuangan berkelanjutan bagi pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha sektor keuangan diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan dengan mengacu pada dua standar utama. Dua standar itu adalah Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan 1 tentang Pengungkapan Umum dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim.
Bagi IAPI, kerangka ini menjadi fondasi penting untuk membuat pelaporan yang lebih kuat. Meski begitu, organisasi profesi tersebut menilai regulasi saja belum cukup tanpa dukungan ekosistem asurans yang memadai.
Verifikasi dinilai belum setara dengan asurans
Salah satu sorotan IAPI ada pada penggunaan istilah verifikasi dalam draf RPOJK sebagai metode pemberian keyakinan. IAPI menilai verifikasi dan asurans memiliki cakupan yang berbeda dan tidak bisa diperlakukan sama.
Verifikasi dinilai lebih fokus pada pemeriksaan teknis atas data yang tersedia. Sementara itu, asurans mencakup evaluasi independen yang lebih menyeluruh terhadap sistem, proses, prinsip materialitas, dan konsistensi informasi.
Karena cakupannya lebih luas, IAPI menilai asurans lebih tepat untuk memperkuat kepercayaan terhadap informasi keberlanjutan. Pendekatan ini juga dianggap lebih sesuai untuk menilai kualitas laporan hijau secara utuh, bukan hanya dari sisi angka yang tampak di permukaan.
Laporan keberlanjutan harus nyambung dengan laporan keuangan
IAPI juga menekankan bahwa laporan keberlanjutan tidak boleh berdiri sendiri. Laporan itu harus terhubung erat dengan laporan keuangan karena keduanya merupakan bagian dari pelaporan korporat.
Menurut IAPI, informasi di kedua laporan itu harus konsisten, selaras, dan menjaga integritas data. Jika keduanya tidak terpadu, kualitas pelaporan akan mudah dipertanyakan dan gambaran atas kinerja perusahaan menjadi tidak utuh.
Keterpaduan tersebut dinilai penting bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk menjaga keandalan informasi bagi pengguna laporan. Di pasar modal, hal ini berarti data yang lebih dapat diuji dan lebih mudah dipercaya.
Standar global disiapkan sebagai landasan
Untuk menjaga mutu praktik di Indonesia, IAPI sedang memproses adopsi International Standards on Sustainability Assurance atau ISSA 5000. Standar itu akan menjadi fondasi utama dalam pekerjaan asurans keberlanjutan.
Selain itu, pedoman etika akan merujuk pada International Ethics Standards for Sustainability Assurance atau IESSA. IAPI juga mengacu pada International Education Standards 2 sampai 4 yang mewajibkan kompetensi asurans keberlanjutan bagi akuntan publik.
IAPI memandang kompetensi keberlanjutan tidak bisa dipisahkan dari pelaporan keuangan secara menyeluruh. Karena itu, auditor laporan keuangan juga perlu memiliki kecakapan untuk memberi asurans atas informasi keberlanjutan.
Standar Manajemen Mutu yang diadopsi dari International Standards on Quality Management turut menjadi acuan penting. Standar ini diharapkan memperkuat tata kelola mutu di level Kantor Akuntan Publik saat menjalankan tugas profesionalnya.
Kepercayaan pasar dan perlindungan investor
IAPI berkomitmen memperkuat infrastruktur pendukung agar kualitas asurans di Indonesia setara dengan praktik global. Organisasi profesi ini menilai langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi informasi di sektor pelaporan keberlanjutan.
Penguatan ekosistem asurans keberlanjutan diharapkan meningkatkan kepercayaan pasar. Pada saat yang sama, langkah ini juga dipandang dapat memberi perlindungan yang lebih baik bagi investor.
IAPI juga menyambut positif rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Berkelanjutan. Regulasi itu diposisikan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencapai target komitmen iklim dan memperkuat akuntabilitas data hijau.





