Dorongan agar PPnBM mobil di bawah Rp 300 juta ditinjau ulang makin menguat seiring perubahan fungsi kendaraan di pasar domestik. Gaikindo menilai mobil di rentang harga itu sudah lebih dekat ke kebutuhan kerja dan mobilitas harian, bukan lagi sekadar barang mewah.
Pandangan tersebut muncul karena segmen harga terjangkau justru menjadi tempat bertumpunya penjualan mobil nasional. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyebut sekitar 70 sampai 80 persen konsumen domestik membeli mobil pada kisaran tersebut, sehingga beban pajaknya dinilai perlu disesuaikan dengan realitas pasar.
Mobil murah jadi pusat pasar
Data Gaikindo menunjukkan pasar nasional memang sangat terkonsentrasi pada mobil di bawah Rp 300 juta. Di kelas ini, nama seperti Toyota Avanza, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio terus muncul sebagai pilihan utama konsumen.
Dominasi itu juga terlihat dari jenis kendaraan yang paling banyak terserap pasar. LCGC, Low MPV, dan sejumlah Low SUV tetap menjadi andalan karena dianggap cocok untuk keluarga sekaligus pelaku usaha.
Fungsi kendaraan dinilai sudah berubah
Gaikindo menegaskan bahwa mobil di kelas harga tersebut kini lebih sering dipakai sebagai alat penunjang aktivitas ekonomi. Penggunaan mobil tidak lagi sebatas penanda status, melainkan membantu pekerjaan, mencari nafkah, hingga layanan transportasi daring seperti Grab dan taksi online.
Kukuh menekankan bahwa kondisi itu membuat label barang mewah terasa tidak lagi pas. “Mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent ya, untuk bekerja, bahkan mencari uang ya,” ujarnya.
Pajak diminta lebih proporsional
Atas dasar itu, Gaikindo mendorong pemerintah meninjau ulang pengenaan PPnBM pada mobil murah. Namun, usulan tersebut bukan berarti menghapus pajak begitu saja tanpa pertimbangan.
Kukuh meminta agar setiap perubahan aturan disusun lewat kajian yang jelas. “Bukan sekonyong-konyong dihapus, silakan dikaji jadi kita mengambil sebuah kebijakannya itu ada dasarnya,” katanya.
Sikap ini menunjukkan asosiasi ingin kebijakan pajak disusun lebih proporsional, bukan hanya ringan, tetapi juga sesuai dengan fungsi kendaraan di lapangan. Dengan begitu, aturan yang berlaku bisa menyesuaikan kondisi pasar yang selama ini didominasi pembeli kebutuhan harian.
Aturan yang masih membedakan kelas kendaraan
Saat ini, pajak kendaraan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021. Aturan itu membedakan tarif berdasarkan emisi, sementara kendaraan LCGC masih dikenai PPnBM sebesar 3 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Di luar segmen terjangkau, struktur tarifnya jauh lebih tinggi untuk kendaraan yang masuk kategori besar atau mewah. Mobil dengan kapasitas 10 hingga 15 penumpang dan silinder hingga 3.000 cc dikenai tarif 15-40 persen, sedangkan mobil mewah bermesin di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc berada di tarif 40-70 persen.
Segmen bawah Rp 300 juta ikut berubah
Persaingan di kelas harga di bawah Rp 300 juta kini tidak hanya didominasi mobil bensin konvensional. Hadirnya mobil listrik baru mulai mengubah dinamika di segmen ini.
BYD Atto 1 yang dibanderol Rp 199 juta dan Jaecoo J5 disebut menunjukkan performa penjualan yang kuat di kelas harga tersebut. Kehadiran model baru ini menambah warna pada pasar yang sebelumnya banyak ditopang mobil keluarga dan kendaraan niaga ringan.
Di sisi lain, Gaikindo juga menyoroti keterbatasan transportasi publik di banyak daerah. Kondisi itu membuat mobil pribadi masih dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dan aktivitas sehari-hari, sehingga beban pajak pada kendaraan yang paling banyak dibeli masyarakat dinilai layak dikaji ulang dengan lebih cermat.





