KTP Dan Kartu Keluarga Kini Menyatu Dalam Satu Status ASN, PNS Dan PPPK Perlu Segera Menyesuaikan Data

Perubahan pada dokumen kependudukan kini membuat status kerja aparatur sipil negara tampil lebih sederhana di KTP elektronik dan Kartu Keluarga. PNS dan PPPK tidak lagi dicantumkan sebagai dua label pekerjaan yang berbeda, karena keduanya kini disatukan dalam kategori administratif ASN.

Penyesuaian ini langsung berdampak pada warga yang masih memegang dokumen lama. Jika kolom pekerjaan di e-KTP atau KK masih menuliskan PNS atau PPPK secara terpisah, pembaruan data perlu dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan agar sesuai dengan aturan terbaru.

Status pekerjaan tidak lagi dibedakan

Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, pekerjaan PNS dan PPPK masuk ke satu kelompok administratif yang sama, yakni ASN.

Pengelompokan ini juga sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menempatkan PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Karena itu, dokumen kependudukan diarahkan mengikuti pembaruan pengelompokan kepegawaian tersebut dan tidak lagi memakai dua istilah terpisah untuk status yang berada dalam rumpun yang sama.

Warga pemegang dokumen lama perlu menyesuaikan data

Bagi pemilik e-KTP dan Kartu Keluarga yang masih mencantumkan PNS atau PPPK sebagai pekerjaan, pembaruan menjadi langkah yang perlu dilakukan. Layanan ini tersedia melalui Dukcapil agar data kependudukan tetap sesuai dengan ketentuan baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Mansur, menyebut penyesuaian itu merupakan tindak lanjut dari aturan terbaru. Ia juga menjelaskan bahwa kategori pekerjaan PNS dan PPPK penuh waktu kini dilebur menjadi identitas administratif yang sama, yaitu ASN.

Pengajuan perubahan masih harus datang langsung

Untuk mengubah status pekerjaan pada KTP elektronik, masyarakat diminta datang langsung ke kantor Dukcapil. Di Mataram, layanan utama disiapkan di kantor Dukcapil yang berada di Jalan Lingkar Selatan.

Dukcapil Kota Mataram juga menyiapkan 4.000 blangko KTP-el untuk mendukung proses pelayanan penyesuaian data. Stok itu disiapkan agar warga yang perlu memperbarui identitas pekerjaan bisa langsung dilayani tanpa menunggu terlalu lama.

Mansur menyampaikan bahwa layanan masih bersifat pasif, sehingga masyarakat harus mengajukan perubahan secara mandiri. Blangko yang tersedia juga diprioritaskan bagi warga yang baru berusia 17 tahun dan masuk kategori wajib KTP pemula.

PPPK paruh waktu masih dicermati

Di sisi lain, Dukcapil Mataram masih akan mencermati aturan yang berlaku untuk PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, fokus pelayanan diarahkan pada penyesuaian status pekerjaan bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang masih tercatat terpisah di dokumen lama.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pembaruan administrasi belum berjalan seragam untuk semua kategori sekaligus. Karena itu, penyesuaian data dilakukan bertahap mengikuti ruang lingkup yang sudah jelas diatur dalam beleid terbaru.

Permintaan dokumen kependudukan ikut meningkat

Selain urusan perubahan status ASN, kebutuhan dokumen kependudukan di Mataram juga terus naik. Dua kelompok yang paling sering datang adalah warga pemula yang baru membuat KTP dan pelajar yang menyiapkan berkas untuk keperluan sekolah.

Permintaan kartu keluarga juga meningkat karena sejumlah satuan pendidikan mensyaratkan KK dengan barcode. Mansur menyampaikan bahwa KK tanpa barcode perlu dilegalisasi terlebih dahulu, sedangkan format barcode dinilai lebih praktis karena sudah dianggap sah dan aman.

Dengan demikian, pembaruan status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK hanya satu bagian dari pelayanan administrasi yang kini ditangani Dukcapil. Di saat yang sama, layanan kependudukan tetap bergerak memenuhi kebutuhan warga yang memerlukan dokumen resmi untuk berbagai urusan harian.

Baca Juga

Back to top button