Konten Pocong di Media Sosial Picu Rasa Takut, Polda Jabar Siapkan Langkah Hukum

Polda Jawa Barat menilai konten “teror pocong” yang ramai di media sosial sudah melewati batas candaan. Bagi kepolisian, video semacam itu kini bukan sekadar hiburan, melainkan pemicu keresahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tim siber telah melakukan pendalaman terhadap konten yang beredar. Dari hasil penelusuran itu, banyak video ternyata hanya manipulasi visual, baik yang dibuat dengan kecerdasan buatan maupun yang direkayasa secara manual oleh oknum warga demi menarik perhatian.

Konten viral yang memicu takut di dunia nyata

Masalahnya tidak berhenti pada layar ponsel. Menurut Polda Jabar, video-video tersebut justru memengaruhi perilaku warga di lapangan karena menumbuhkan rasa takut terhadap lokasi yang digambarkan angker.

Di sejumlah daerah, warga yang terpengaruh bahkan disebut berjaga secara berkelompok. Mereka membawa senjata tajam dan pemukul saat melintas di kawasan yang dipersepsikan menyeramkan dari tayangan itu.

Bukan fenomena baru, tetapi dampaknya lebih luas

Hendra menilai pola seperti ini memang pernah muncul sebelumnya dalam bentuk prank di pos ronda dan konten serupa lainnya. Namun, kali ini dampaknya dianggap lebih besar karena penyebarannya luas dan cepat di media sosial.

Polda Jabar melihat persoalan ini sebagai gangguan kamtibmas. Konten yang awalnya dibuat untuk sensasi atau menaikkan popularitas tayangan akhirnya memunculkan keresahan yang nyata di tengah masyarakat.

Langkah polisi dan peringatan bagi pembuat konten

Sebagai respons, Polda Jawa Barat menyiapkan pembinaan bagi pembuat konten agar tidak lagi memproduksi video yang berpotensi meresahkan warga. Polisi juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan konten yang bisa memicu kepanikan.

Hendra menegaskan, bila dalam penyebaran konten itu terdapat unsur pidana yang mengganggu kamtibmas, proses hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa konten viral tidak kebal dari konsekuensi hukum ketika efeknya merugikan ruang publik.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap manipulasi visual yang tampak meyakinkan. Saat ketakutan sudah terbentuk, reaksi masyarakat bisa berubah dari sekadar menonton menjadi tindakan berjaga-jaga yang justru memperkeruh situasi di lingkungan sekitar.

Source: www.harapanrakyat.com

Baca Juga

Back to top button