Dorongan agar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran segera direvisi kembali menguat di Jawa Barat. DPRD Jabar bersama KPID Jabar melihat aturan lama itu makin tertinggal dari perubahan cara masyarakat, terutama generasi muda, mengonsumsi informasi lewat gawai.
Beban paling besar dinilai ada pada ruang digital yang kini dipenuhi konten tanpa pengawasan yang memadai. Dalam situasi itu, perlindungan publik dianggap tidak bisa lagi hanya mengandalkan regulasi penyiaran yang lahir sebelum ekosistem media berubah secepat sekarang.
Perlindungan generasi muda dinilai belum cukup kuat
Anggota Komisi III DPRD Jabar Tobias Ginanjar Sayidina menilai masih ada banyak celah dalam aturan penyiaran yang harus segera ditutup. Ia menekankan bahwa generasi muda perlu perlindungan yang lebih kuat di tengah derasnya arus konten yang masuk melalui perangkat pribadi.
Tobias juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah tertinggal dalam pembaruan regulasi penyiaran. Karena itu, aspirasi dari masyarakat dan lembaga penyiaran di Jawa Barat diminta segera diteruskan ke tingkat pusat agar kekosongan aturan tidak dibiarkan terlalu lama.
Menurut Tobias, pembaruan beleid tidak bisa terus ditunda. Ia menilai negara akan semakin tertinggal jika regulasi penyiaran tidak segera menyesuaikan diri dengan pola konsumsi informasi masyarakat yang sudah berubah cepat.
Konten digital dipandang membawa risiko yang lebih luas
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet melihat kondisi saat ini dapat mengancam aspek kognisi generasi muda. Ia menyebut konten digital yang tidak terawasi sebagai ancaman serius bagi karakter bangsa dan pembangunan sumber daya manusia.
Adiyana juga menilai konten digital yang tidak terkontrol dapat merusak nilai Kejawabaratan dan Keindonesiaan. Karena itu, ia mendorong masyarakat kembali memberi perhatian pada tayangan televisi dan radio yang memiliki regulasi lebih jelas.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada lembaga negara yang secara khusus diberi kewenangan untuk mengawasi konten di platform digital. Situasi ini membuat perlindungan masyarakat belum sekuat pengawasan pada media penyiaran konvensional.
Jawa Barat didorong menjadi pemantik perubahan nasional
Di tengah kondisi tersebut, DPRD dan KPID Jabar berharap kerja sama keduanya bisa menjadikan Jawa Barat sebagai pemantik nasional untuk mendorong regulasi yang lebih adaptif. Mereka menilai langkah dari daerah dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Barat penting karena paparan konten digital berlangsung sangat masif.
Selain mendorong revisi undang-undang, keduanya juga berkomitmen memperluas literasi media ke seluruh kabupaten dan kota. Upaya itu diarahkan agar masyarakat lebih sadar terhadap dampak negatif konten digital dan perlindungan publik bisa diperkuat dari level lokal.
Dengan perubahan ekosistem media yang berjalan cepat, revisi UU Penyiaran kini menjadi tuntutan yang terus disuarakan dari Jawa Barat kepada pembuat kebijakan di tingkat pusat. Fokus utamanya tetap sama, yaitu menghadirkan aturan yang lebih siap menghadapi konten digital dan lebih mampu melindungi generasi muda.
Source: jabar.antaranews.com




