Di tengah lalu lintas yang padat, ambulans sering menjadi kendaraan yang paling membutuhkan ruang gerak cepat. Saat sirene berbunyi dan lampu isyarat menyala, pengemudi lain tidak sedang diminta bersikap baik semata, tetapi menjalankan kewajiban yang sudah diatur dalam hukum.
Aturan itu menempatkan kendaraan darurat dan kendaraan tertentu sebagai prioritas di jalan. Artinya, setiap pengguna jalan perlu paham bahwa memberi jalan kepada ambulans bukan tindakan sukarela, melainkan bagian dari disiplin berlalu lintas yang menyangkut keselamatan banyak orang.
Kewajiban yang Sudah Diatur
Ketentuan mengenai kendaraan prioritas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134, dijelaskan urutan kendaraan yang harus didahulukan oleh pengguna jalan lain ketika kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas.
Makna dari aturan ini cukup tegas. Prioritas di jalan tidak ditentukan oleh ukuran kendaraan, posisi sosial pengemudi, atau kebiasaan yang dianggap wajar, melainkan oleh fungsi dan urgensi tugas yang sedang dijalankan.
Ambulans Masuk Kelompok yang Harus Didahulukan
Dalam urutan yang diatur Pasal 134, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas berada di posisi pertama. Setelah itu, ambulans yang mengangkut orang sakit serta kendaraan yang sedang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas juga wajib diberi jalan.
Kelompok berikutnya mencakup kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara. Selain itu, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu yang berada di bawah pengawalan resmi petugas kepolisian juga termasuk yang harus didahulukan.
Masih Sering Terhambat di Lapangan
Meski aturan sudah jelas, praktik di jalan tidak selalu sejalan dengan ketentuan. Salah satu kondisi yang masih kerap terjadi adalah kendaraan pribadi tetap bergerak di jalur yang sama dan justru menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.
Situasi seperti itu bisa memperlambat penanganan darurat. Dalam kondisi mendesak, setiap detik sangat berarti bagi tim medis maupun petugas penyelamat yang sedang bekerja.
Bukan Sekadar Soal Sopan Santun
Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan, mengingatkan bahwa banyak pengendara masih keliru memandang soal prioritas di jalan. Ia menegaskan bahwa memberi jalan kepada kendaraan prioritas bukan pilihan pribadi, melainkan kewajiban yang sudah diatur.
“Padahal ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi memang sudah diatur. Kendaraan prioritas harus didahulukan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan yang lebih besar,” kata Marcell Kurniawan.
Pandangan ini penting karena rasa empati saja tidak cukup jika tidak disertai pemahaman aturan. Pengemudi perlu merespons cepat saat mendengar sirene atau melihat lampu isyarat kendaraan darurat agar ruang jalan bisa segera terbuka.
Peran Pengemudi Saat Situasi Mendesak
Kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta, membuat ruang gerak kendaraan darurat semakin terbatas. Karena itu, keputusan pengemudi lain untuk segera menepi atau memberi jalan sangat menentukan kelancaran perjalanan ambulans.
Kedisiplinan pengguna jalan membantu mengurangi hambatan yang bisa berdampak pada layanan darurat. Saat ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan prioritas lain membutuhkan jalan, pengemudi lain wajib memberi ruang agar tugas mereka berlangsung tanpa gangguan.





