Kendaraan Listrik Di Jateng Tetap Bebas Pajak, Ruang Rp 50 M Untuk Daerah Masih Tertutup

Kebijakan nol pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Jawa Tengah membuat pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan potensi penerimaan dari sektor tersebut. Dari 20.006 kendaraan listrik yang tercatat, sekitar Rp 50 miliar pendapatan daerah per tahun disebut belum dapat dipungut karena aturan pusat masih menetapkan PKB dan BBNKB sebesar nol persen.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kepastian itu muncul setelah terbit Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ketentuan tersebut menegaskan pembebasan penuh untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sehingga daerah wajib mengikuti skema yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Ruang tarif daerah tertutup

Sebelum surat edaran itu keluar, sempat ada ruang pembahasan mengenai kemungkinan pengaturan tarif melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam forum Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah bersama daerah lain, beberapa angka tarif pernah muncul sebagai bahan kajian.

Masrofi menyebut ada usulan tarif 25 persen, 15 persen, hingga 10 persen. Namun, pembahasan tersebut tidak berlanjut setelah pemerintah pusat menegaskan kembali bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapat pembebasan penuh.

Komposisi kendaraan masih didominasi roda dua

Jumlah 20.006 kendaraan listrik di Jawa Tengah tidak seluruhnya berupa mobil. Porsi terbesar justru berasal dari sepeda motor listrik, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda empat.

Komposisi itu membuat potensi pajak yang hilang tetap dihitung cukup besar. Jika seluruh unit tersebut dikenai pajak penuh, daerah memperkirakan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 50 miliar per tahun.

Pertimbangan kebijakan di tingkat pusat

Dalam surat edaran yang menjadi dasar keputusan itu, pembebasan pajak kendaraan listrik dikaitkan dengan efisiensi energi dan dukungan terhadap energi terbarukan. Pemerintah juga menyinggung kondisi ekonomi global yang membuat pasokan dan harga energi, terutama minyak dan gas, menjadi lebih tidak stabil.

Bagi daerah, arahan tersebut memberi batas yang jelas dalam pengelolaan fiskal. Masrofi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan nasional karena sifatnya mengikat.

Dampak bagi pendapatan Jawa Tengah

Dengan kondisi itu, kendaraan listrik belum menjadi sumber baru penerimaan pajak daerah di Jawa Tengah. Di sisi lain, insentif nol persen tetap menjaga konsistensi arah kebijakan bagi masyarakat yang memilih kendaraan listrik berbasis baterai.

Situasi ini memperlihatkan bahwa ruang fiskal daerah masih sangat dipengaruhi oleh keputusan pusat, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan transisi energi. Selama kebijakan pembebasan tetap berlaku, 20.006 kendaraan listrik di Jawa Tengah akan tetap berada dalam skema nol persen PKB dan BBNKB.

Source: regional.kompas.com

Baca Juga

Back to top button